Hari Nusantara

Hari Nusantara yang Diperingati Setiap 13 Desember, Simak Sejarah dan Maknanya

Hari ini Selasa 13 Desember 2022 kita memperingati Hari Nusantara 2022, simak sejarah dan makna hari nusantara ini

Editor: Irfani Rahman
Logo Hari Nusantara 2022 (BKPM)
Logo Hari Nusantara 2022, simak sejarah Hari Nusantara dan maknanya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Hari ini Selasa 13 Desember kita memperingati Hari Nusantara 2022. Nah di tahun ini  puncak Hari Nusantara 2022 diperingati di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Tapi tahukan kamu sejarah Hari Nusantara?, Simak penjelasan dibawah ini termasuk makna serta logo Hari Nusantara 2022.

Hari Nusantara 2022 kali ini jatu pada hari Selasa (13/12/2022)

Dikutip dari kominfo.go.id, peringatan Hari Nusantara 2022 mengangkat tema "Peningkatan Ekonomi Maritim melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkut Lebih Kuat".

Sementara itu, tagline Hari Nusantara 2022 adalah "Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat".

Baca juga: Promo Indomaret Selasa, 13 Desember 2022, Belanja Beragam Produk Susu Lebih Murah

Baca juga: Merangkak Naik, Ini Harga Cabai, Bawang, Beras hingga Minyak Curah, Bisa Jadi Referensi Saat Membeli

Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Nusantara?

Sejarah Hari Nusantara

Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.

Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Setelah itu, pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Meski begitu, usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved