Kriminalitas Kalsel
Terjerat Judi Online, Dua Pria di Kotabaru Ini Nekat Lakukan Pencurian di 16 TKP
Terjerat judi online, dua pria di Kotabaru nekat melakukan aksi pencurian. Kedua warga Desa Sigam ini berhasil melakukan aksinya di 16 TKP
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Aksi pencurian yang dilakukan dua pria di Kotabaru, AD dan rekannya BAW akhirnya terhenti setelah keduanya diringkus Tim Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru, Kalsel.
Kedua warga Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru ini menjadi dalang pencurian yang berlangsung di 16 TKP.
Penangkapan kedua pencuri ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (13/12/2022).
Agus menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan, bermula dari laporan korban OLR, warga RT 4, Desa Sigam, karena kehilangan televisi, tabung gas, karpet dan selimut.
Baca juga: Aksi Pencurian Mobil Dilaporkan, Polisi Selidiki Modus Gadai Rental Mobil
Baca juga: Pelaku Pencurian Laptop dan HP Diringkus Polisi di Jalan Raya Serongga Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: Pelaku Pencurian di Kotabaru Diringkus Tim Macan Bamega, Uang Curian Dipakai Membeli Lem untuk Mabuk
Usai menerima laporan, Tim Macan Bamega bergerak melakukan penyelidikan.
Dipimpin Ipda Bernat Sinaga, dalam waktu 2 kali 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Menurut Agus, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua warga Sigam itu, sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu mabuk agar percaya diri saat beraksi.
Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober hingga Desember.
"Modus pelaku berpura-pura pembeli barang bekas sambil memantau keadaan lokasi,"katanya
Pelaku, beraksi di 16 TK yakni tiga lokasi pencurian di Kecamatan Pulaulaut Tengah, tujuh di Pulaulaut Timur dan delapan lokasi di Pulaulaut Utara," jelas Agus.
Setiap beraksi, kedua pelaku tidak memandang nominal harga barang.
"Mana bisa diangkut dan bernilai ekonomis, diangkut," ucapnya.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Barista Gasak Mesin Kopi Kafe di Banua Anyar
AD dan AW melakukan tindak kejahatan dipicu karena kalah judi slot online.
Hasil aksi pencurian pun mereka gunakan untuk berpoya-poya dan mabuk-mabukan, total hasil pencurian Rp 92 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)