Pemilu 2024

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Soegeng Soesanto Sebut Partai Ummat Tempuh Ikhtiar Hukum

Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Selatan (Kalsel), Soegeng Soesanto Sebut Partai Ummat Tempuh Ikhtiar Hukum

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
kiriman DPD Partai Ummat Kalsel
Ilustrasi-Ketua DPW Partai Ummat Kalsel, Soegeng Soesanto menyalurkan bantuan untuk ponpes Al Falah yang terbakar pada Kamis (15/7/2021). Soegeng menyebut partainya akan melakukan upaya hukum setelah dinyatakan tak lolos jadi Peserta Pemilu 2024. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, perjuangan Partai Ummat untuk berlaga di Pemilu 2024 masih belum berakhir.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Kalimantan Selatan (Kalsel), Soegeng Soesanto memberi bocoran bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

Soegeng menyebut akan ada ikhtiar hukum yang ditempuh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat.

"Sesuai arahan KPU, bahwa Partai Ummat masih berkesempatan melakukan ikhtiar hukum. Kita akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu, bahkan PTUN," katanya, Rabu (14/12/2022) malam.

Baca juga:  Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kalsel Tunjukan Map Hitam

Baca juga: Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dibidani Amien Rais Tak Penuhi Syarat

Soegeng mengaku belum bisa banyak berkomentar. Yang pasti, kata dia, DPW Kalsel menyerahkan sepenuhnya ke DPP Partai Ummat.

"Kami DPW seluruh Indonesia siap mendukung,  sami'na wa atho'na. Pada prinsipnya kami masih menggunakan kesempatan untuk berikhtiar," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno terbuka, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Peserta Pemilu 2024 Hari Ini, Ketua DPW Partai Ummat : Kami Hanya Bisa Berdoa

Partai besutan Amien Rais itu gagal usai dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara tidak memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan, parpol nonparlementer dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 apabila memenuhi syarat di seluruh provinsi Indonesia saat verifikasi faktual.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved