Selebrita
Pelampiasan Korban Doni Salmanan saat Uang Puluhan Miliar tak Kembali, Divonis Empat Tahun Penjara
Usai mendengar pembacaan vonis Doni Salmanan, para korban suami Dinan Fajrina yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Korban investasi bodong Doni Salmanan meluapkan kemarahannya kala uang yang ditanam tak kembali.
Usai mendengar pembacaan vonis Doni Salmanan, para korban suami Dinan Fajrina yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.
Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut.
Baca juga: Sosok yang Dipangku Verrell Bramasta Kala Masih Pacaran dengan Natasha Wilona, Jadi Kado Ultah
Baca juga: Lihat Gerakan Tangan Syahrini ke Tubuh Reino Barack saat Bulan Madu, Pakai Jaket Tebal
Terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.
Kendati demikian, Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi para korban aplikasi Quotex.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tercantum pada dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Intip Isi Kado Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk Amy Qanita, Tas Belanjaan Berwarna Hitam
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip TribunStyle.com dari Antara.
Reaksi Korban
Usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi.
Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.