Berita Banjarmasin
Sepanjang Tahun 2022, PHK di Banjarmasin Mencapai 717 Kasus
Banjarmasin tercatat sebagai kota dengan angka PHK terbesar dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angka kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Banjarmasin di 2022 rupanya mengalami peningkatan begitu signifikan.
Angka PHK di Kota Seribu Sungai di tahun 2022 ini mencapai 717 kasus, sedangkan pada 2021 atau tahun lalu hanya berjumlah sekitar 400 kasus.
Banjarmasin tercatat sebagai kota dengan angka PHK terbesar dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Memang kalau dibandingkan dengan tahun 2021 ada peningkatan. Berdasarkan data hingga Desember 2022 ada 717 kasus PHK, dan tahun lalu sekitar 400 an kasus saja," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DISKUMTK) Banjarmasin, Isa Anshari, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Polsek KPL Bersama Balai Karantina Hewan Banjarmasin Antisipasi Penyebaran PMK
Baca juga: Inflasi di Banjarmasin Masih Disebabkan Harga Beras Lokal Banjar
Isa Anshari merincikan sebanyak 717 kasus PHK di 2022, diselesaikan secara tripartit atau antara pekerja dengan perusahaan dan mediator, kemudian ada juga yang diselesaikan secara bipartit atau antara pekerja dengan pihak perusahaan saja
"Ada 60 kasus, penyelesaiannya melalui tripartid dan 657 diselesaikan dengan pihak perusahaan saja," jelasnya.
Disinggung mengenai penyebab terjadinya PHK hingga meningkat tajam, Isa menerangkan ada berbagai faktor.
"Ada yang memang diPHk, ada yang pensiun, habis kontrak dan ada yang mengundurkan diri. Ada juga yang perusahaan yang produksinya tidak bisa maksimal sehingga harus melakukan pengurangan karyawan," katanya.
Baca juga: Peluru Besi Sumpit Peralon Buatan Kena Kepala Bocah Kabupaten HSU Kalsel, Begini Kronologisnya
Terkait kondisi ini, Isa Anshari menambahkan pihaknya mendorong pengusaha untuk meningkatkan produksinya.
"Kalau produksi meningkat, maka ekonomi juga akan meningkat sehingga permintaan tenaga kerja kembali meningkat dan perusahaan bisa kembali memanggil karyawan," katanya.
Di sisi lain, Isa menerangkan pihaknya akanus ter melakukan pendataan terhadap mereka yang terkena PHK.
"Dan kami juga akan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kompetensi yang diinginkan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)