Libur Nasional
Pemerintah Tetapkan 26 Desember 2022 Cuti Bersama, Simak Pula Daftar Libur Nasional 2023
Pemerintah menetapkan 26 Desember 2022 merupakan cuti bersama. Simak pula daftar libur nasional 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah menetapkan 26 Desember 2022 merupakan cuti bersama. Simak pula daftar libur nasional 2023.
Hal ini ditegaskan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Sebelum memasuki Desember 2022, pemerintah tak ada menetapkan cuti bersama.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Taman Menanti Laburan dan Taman Burung Hutan Kota, Juara Lomba Destinasi Wisata Disporapar Tabalong
Baca juga: Tebing Sungai Tergerus, Dapur Dua Rumah di Pamarangan Kanan Tabalong Alami Kerusakan
Ketentuan yang dimaksud itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan itu berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang sudah landai.
Kendati demikian, Muhadjir masih belum merinci landasan aturan soal teknis cuti bersama di tanggal 26 Desember 2022.
"Iya level 1 kan lebih rendah dari 2," ujarnya.
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Baca juga: Daftar 99 Aset Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Termasuk Tabungan Miiaran Rupiah dan Mobil Mewah
Bersiap sambut tahun 2023. Simak jadwal hari libur nasional 2023. Jangan lupa juga cuti bersama telah ditetapkan sesuai SKB 3 menteri.
Akhir tahun 2022 semakin dekat. Tak sampai satu bulan liburan natal dan tahun baru 2023 tiba.
Bagi yang ingin berlibur maupun mengambil cuti tahunan bisa melihat terlebih dahulu daftar libur nasional 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/menko-pmk-muhadjir-effendy-saat-diwawancarai-wartawan.jpg)