Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu, Penasihat Hukum Mardani Hadirkan 2 Saksi A De Charge
Anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP, Novri Ompusungu dihadirkan sebagai saksi a de charge sidang dugaan korupsi pengalihan IUP
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)