Korupsi di Kalsel
Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Kamis (8/12/2022), menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor.
Dia merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Gedung KPK di Jakarta secara virtual.
Sidang kali ini cukup menyita perhatian. Ketika Tajerian Noor memberikan kesaksian di persidangan, dimana ia mengaku ditipu oleh Mardani H Maming dan meminta haknya dikembalikan.
"Pada tahun 2011 beliau (Mardani) meminta saya, membuat sebuah pelabuhan menggunakan modal dari saya melalui perusahaan PT Buana Karya Wiratama (BKW), dengan modal Rp 50 miliar," ucap pengusaha ini.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 - Syaripuddin Calon Kuat Pengganti Mardani H Maming sebagai Ketua PDIP Kalsel
Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur
Baca juga: Hadir Virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Bantah Terima Gratifikasi
Dikatakannya, izin pelabuhan ketika itu yang dimiliki Mardani ada dua, yaitu PT ATU dan PT BIR, ia ketika itu membangun di PT BIR dan dijanjikan mendapatkan fee sebesar Rp 5.000 per matrik ton.
"Saat itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu, pelabuhan berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp 3 miliar per bulan dari Rp 5 ribu per matrik ton, berjalan waktu Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dengan membeli pelabuhan khusus PT BIR yang bekerjasama dengan PT BKW," kata pria yang biasa disapa Mas Boy ini.
Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, dia akhirnya melepas pelabuhan khusus tersebut dengan dibayar sebesar Rp 70 miliar.
"Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IVO atau Go publik. Tolong pak Mardani kembalikan hak saya" pintanya.
Ketika ditanya JPU, apakah saksi pernah menjual helikopter kepada terdakwa? Tajerian mengatakan iya.
"Saya ada helikopter 3, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil," paparnya.
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat izin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu? Saksi dengan tegas mengatakan iya.
"Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana," tanya JPU.
Saksi mengatakan bahwa itu berdasarkan pendengaran yang ia dapat dari beberapa orang.
"Iya, itu yang saya dengar-dengar," katanya.