Kriminalitas Banjarbaru

Pengangguran Raba Dada Teman Wanitanya Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang Banjarbaru

Pengangguran yang meraba dada teman wanitanya dan melakukan pelecehan seksual lainnya, kini ditahan di Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BANJARBARU
Pelaku beserta barang bukti kasus pelecehan seksual yang kini diamankan di Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (18/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lelaki berinisial AS alias A kini harus menjalani proses hukum di Polsek Liang Anggang usai dilaporkan korbannya karena kasus pelecehan seksual.

Pria pengangguran itu ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, Minggu (18/12/2022), mengatakan,  kasus  berawal ketika korban berjalan dengan pelaku untuk membeli nasi goreng.

Setelah itu, keduanya ke rumah teman pelaku. Dan di kamar, makan nasi goreng yang baru saja beli.

Baca juga: Tiga Lelaki Asal Lombok Timur dan Buah Sawit Curian Diamankan di Polsek Sungai Loban Kalsel

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin Besuk Personel yang Jadi Korban Luka di Kebakaran Sungai Jingah

Namun tiba-tiba pelaku mengunci pintu kamar dan menarik korban ke atas kasur. Setelah berada di atas kasur, korban memegangi tangan dan kaki korbannya.

Oleh pelaku, korban dicium bibirnya  dan bagian dada depan diraba. Sempat juga tangan pelaku masuk ke dalam baju korban.

"Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun berupaya melakukan perlawanan. Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melapor ke Polsek Liang Anggang,," kata Tajudin, Minggu (18/12/2022)

Beruntungnya, lanjut dia, korban sempat mengambil anak kunci yang disimpan pelaku dan berhasil keluar dari kamar.

Baca juga: Identitas Mayat Mengapung di Sungai Barito, Warga Sungaiandai Banjarmasin Hilang Sejak 14 Desember

Baca juga: Pedagang Ikan di Pasar Modern Adaro Balangan Bakal Direlokasi, 12 Lapak Disiapkan

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP, Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Tajud

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved