Kriminalitas Batola
Dikejar Warga hingga Persawahan, Maling di Barambai Batola Akhirnya Ditangkap
P yang saat itu bersembunyi di bawah kolong warung lari hingga menyeberangi sungai mengarah ke persawahan di Desa Kolam Kiri Dalam Batola.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Apes, upaya P (28) melakukan aksi pencurian di Desa Pendalaman, RT 005, Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, tidak berjalan mulus.
P kepergok Inur (48), sang pemilik warung yang ia naiki melalui atap, untuk menggondol barang berharga yang ada di dalamnya, Senin (19/12/2022) siang.
Diceritakan Inur, sekitar pukul 11.30 sepulang dari pasar, ia mendapati pintu depan warungnya masih terkunci dari dalam, padahal kunci gembok di bagian luar sudah ia buka.
Ia pun berjalan ke belakang rumah yang tak jauh dari warung tersebut, kemudian melihat gerak-gerik seseorang bersembunyi di bawah kolong warungnya.\
Baca juga: Dicemooh karena Berkutat dengan Kotoran Sapi, Kini Transmigran Batola Ini Menikmati Keuntungannya
Baca juga: Bocah 3 Tahun Ditemukan di Jalan Trans Kalimantan Batola Saat Dini Hari, Ini Kronologisnya
Merasa ada yang janggal, ia pun memberanikan diri masuk ke warung melalui pintu belakang yang kondisinya sedikit terbuka.
"Setelah memeriksa di dalam warung, ternyata ada bagian atap seng yang terbuka, kondisi warung berantakan, handphone yang disimpan dalam tas juga hilang," ujar Inur.
Tak menunggu lama, Inur pun berteriak melalui pintu depan bahwa ada maling yang menyatroni warungnya.
Sontak, P yang saat itu bersembunyi di bawah kolong warung pun lari tunggang langgang, hingga menyeberangi sungai dan mengarah ke persawahan di Desa Kolam Kiri Dalam.
Bersamaan dengan itu, saksi lainnya, Ridwan juga menghubungi Polsek Barambai untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya dibekuk oleh warga dan aparat, setelah satu jam lebih menyisir kawasan semak-semak.
Pelaku saat itu hanya mengenakan celana pendek tanpa pakaian, dengan kondisi basah kuyup.
Diungkapkan Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, diduga pelaku pencurian tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Batola.
"Atas kejadian tersebut, korban Inur melapor dengan mengalami kerugian sekitar 1,5 juta rupiah," ujar Malik. Selasa (20/12/2022).
P yang tercatat sebagai warga Desa Bagagap, Kecamatan Barambai itu pun dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)