Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel lebih dari Rp 805 Miliar Per Tahun

Penghapusan denda pajak STNK, biasanya hanya diberikan pada momen tertentu misalnya hari jadi Provinsi Kalsel.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Suasana layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Pelaihari, Selasa (11_10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan penerapan aturan penghapusan data kendaraan penunggak di 2023 masih dikomunikasikan dengan Pemprov Kalsel.

Namun sebelum diberlakukan, aturan tersebut harus disosialisasikan.

“Masyarakat perlu memahami tujuannya yakni mengoptimalkan penyerapan pajak daerah,” ujar Rifa’i.

Saat dikonfirmasi, Senin, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Subhan Noor Yaumil mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kami baru lakukan penyesuaian data,” ujarnya.

Mengenai adanya imbauan Kemendagri agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Subhan membenarkannya.

Baca juga: Tanggapan Warga Banjarmasin Pemberlakuan Penghapusan Data Kendaraan Penunggak di 2023

Karenanya saat ini hanya diberikan pembebasan atau penghapusan dendanya.

“Jadi pokok pajaknya tidak dihapus. Hanya sanksi administrasi yang dihapus,” katanya.

Penghapusan denda, menurut Subhan, biasanya hanya diberikan pada momen tertentu misalnya hari jadi Provinsi Kalsel.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Subhan, pemilik kendaraan mewah biasanya taat membayar pajak.

Berbeda dengan pemilik sepeda motor.

Namun pemblokiran dokumen kendaraan bermotor, menuru Subhan, bisa justru berdampak pada pendapatan.

Selama ini, ungkapnya, potensi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari Rp 805 miliar per tahunnya. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved