Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali digelar Selasa 20 Desember 2022. JPU bakal menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Editor: M.Risman Noor
Capture Yotube BPost
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, minta maaf dalam sidang karena membuat para senior dan lainnya harus menjalani sidang etik dan bahkan dipecat dari Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali digelar Selasa 20 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Selain ahli hukum pidana, JPU juga bakal menghadirkan saksi ahli psikologi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (20/12/2022).

Kesaksian dari kedua ahli akan diperdengarkan di PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Jaksa hadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi," ujar Panasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022) malam.

Baca juga: Kepala Satresrkrim dan Satlantas Serta Sejumlah Kapolsek di Polres Balangan Kalsel Berganti

Baca juga: Petugas Lapas Banjarbaru Saat Razia Blok Hunian Warga Binaan Menemukan Paku, Kaca, Kabel

Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Baca juga: Terkuak  Motif Pembunuhan Wanita Muda dalam Kamar Mandi di Cimahi, Pelaku Mengaku Tergoda

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan Brigadir J Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved