Tanggapan Warga Banjarmasin Pemberlakuan Penghapusan Data Kendaraan Penunggak di 2023

penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut-turut diberlakukan agar tertib administrasi

Editor: Eka Dinayanti
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Lembar Pajak STNK 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai 2023, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut diberlakukan.

Ini merupakan penerapan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif. Ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Hal ini pun menuai tanggapan dan kritikan dari pemilik kendaraan bermotor, termasuk yang ada di Banjarmasin.

“Kalau tujuannya agar orang taat pajak, dipermudah dong urusan pembayaran pajaknya,” ucap Rozi, warga Jalan S Parman, Senin (19/12).

Baca juga: Nekat Cetak STNK dan Notice Pajak Palsu Motor Curian, Pria Asal HST Kalsel Diringkus Tim Gabungan

Pemilik tiga sepeda motor ini mengaku membayar pajak setiap tahunnya sekitar Rp 700 ribu.

Namun, satu sepeda motornya masih atas nama orang lain.

“Karena yang bayar pajar harus orang yang sesuai dengan STNK, sedangkan saya tidak punya fotokopi KTP pemilik asal, saya harus pakai jasa calo biar bisa bayar,” katanya.

Oleh karena menggunakan calo, Rozi terpaksa membayar lebih.

Ditanyakan kenapa tidak mengurus balik nama, Rozi menyatakan lebih sulit.

“Bisa memakan waktu berhari-hari. Cek kelayakan jalan, cek fisik, belum lagi cabut berkasnya. Tidak semua orang punya waktu hanya untuk itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Rozi menggunakan jasa calo untuk melakukan balik nama sepeda motornya yang lain dengan biaya Rp 4 juta.

“Biayanya segitu mungkin karena pajaknya mati dari 2002 dan juga motornya dari Pulau Jawa,” tandasnya.

Mengenai aturan pemutihan yang akan dihilangkan, Rozi tak ada komentar.

Hal itu karena ia membayar pajak tepat waktu.

“Alhamdulillah tidak pernah menunggak. Jadi tidak pernah sih bayar pajak pas pemutihan,” pungkasnya.

Sementara, Leonaldi Virdaus, yang juga warga Banjarmasin, tak menghiraukan rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melunasi pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati.
Itu karena sepeda motornya merupakan kendaraan tahun lama, yang ia beli bekas, STNK nya pun bukan atas nama dirinya.

“Saya pernah ingin bayar pajak, tetapi sesampainya di Samsat keliling malah ditanyai KTP pemilik asli. Akhirnya bayar melalui calo,” ujar Leonaldi.

Ia pernah mencari pemilik asal yang beralamat di Banjarbaru. Namun ternyata tidak ketemu.

“Orangnya sudah meninggal. Pupuslah harapan saya untuk balik nama,” ujarnya.

Lantaran hal itu, Leonaldi membayar pajak kendaraan melalui calo dengan mengeluarkan uang lebih.

“Tapi dua tahun ke belakang sudah tidak saya bayar lagi. Tidak tahu tahun nanti kayanya motor ini jadi bodong,” ujarnya sambil menunjukkan motor bermerek Honda Win 100. (BPost Cetak)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved