Penerimaan CPNS 2023

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan

Inilah syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.Dimana pemerintah melalui Kementerian PAN-RB akanmembuka Pendaftaran CPNS 202

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes. Ya pada 2023 nanti akan penerimaan CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan membuka Penerimaan CPNS 2023.

Bagi Anda yang ingin mendaftar dapat mengetahui syarat dan berkas yang harus dipenuhi.

Pengumuman pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Formasi Penerimaan CPNS yang akan dibuka 2023 meliputi dosen, jaksa, hakim, dan tenaga teknis.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB

Baca juga: Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Sri Mulayani Buka Suara, Berikut Rincian Gaji PNS Saat Ini

Salah satu pertimbangan akan membuka rekrutmen CPNS 2023 karena banyaknya Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pensiun.

Pemerintah juga sementara mengkaji pemenuhan CPNS khusus wilayah Papua, Papua Barat, serta DOB Papua.

Tak hanya CPNS, Kementerian PAN-RB juga memastikan akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Khusus PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya diproyeksikan mencapai 424.843 formasi Instansi daerah.

Sementara formasi pemerintah pusat diproyeksikan 93.195 yang merupakan pemenuhan tahun 2022.

Namun penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan memperhatikan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu juga akan mempertimbangkan kemampuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKN) per September 2022, jumlah ASN sebanyak 4.315.181.

Dari 4.315.181 tenaga ASN terdiri dari  3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

Baca juga: Ragam Link Twibbon Hari Ibu 2022, Bingkai Foto Kamu Dengan Ibunda Tersayang & Cara Bagikan ke Medsos

Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur dan Wagub Digeledah KPK, Sekdaprov Jatim Buka Suara

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved