Berita Banjarmasin
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Raih Predikat Badan Publik Informatif
Bawaslu Kalsel mendapat predikat sebagai Badan Publik Informatif tahun 2022, diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalsel.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat predikat sebagai Badan Publik Informatif tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalsel.
Penyerahan predikat dilakukan secara simbolis di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Kamis (22/12/2022).
Informatif merupakan penghargaan terhadap badan publik yang memberikan pelayanan informasi baik terhadap warga.
Tepat dengan momentum menjelang Pemilu serentak 2024, predikat Badan Publik Informatif dirasa sangat penting bagi Bawaslu Kalsel.
Baca juga: Pemilu 2024 Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Bawaslu Kalsel : Kami Pasti Tindaklanjuti Bila Ada Laporan
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Ingin Media Ikut Melakukan Pengawasan
Penghargaan tersebut diakui sekaligus menjadi beban tanggung jawab yang cukup berat sebagai lembaga pengawas pemilu.
Termasuk, mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.
"Kami tentu harus lebih transparan, baik secara berkala maupun terus-menerus kepada publik," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi, Nur Kholis Majid.
Sebelum menerima predikat tersebut, Bawaslu Kalsel lebih dulu meminta Komisi Informasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Lembaga pengawas pemilu itu dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal keterbukaan informasi kepada warga.
Setelah proses monev selesai, Bawaslu Kalsel mendapat nilai 90,2 dan dinyatakan sebagai Badan Publik Informatif.
Ketua Komisi Informasi Kalsel, Tamliha Harun pun berpesan agar predikat itu bisa dipertahankan.
Sebab, status Badan Publik Informatif hanya berlaku satu tahun.
Predikat Bawaslu Kalsel bisa saja terjun bebas bila pelayanan informasi terhadap warga menurun.
Baca juga: Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024, Ketua MUI Kalsel : Majelis Ulama Harus Netral
"Jika pengelolaan informasi lemah atau malah tertutup, itu bisa saja turun ke predikat Menuju Informatif atau justru hanya Cukup Informatif, Kurang Informasi, bahkan bisa saja Tidak Informatif," ucapnya.
Menurut Tamliha, predikat keterbukaan informasi adalah syarat mutlak yang memang seharusnya dimiliki Bawaslu Kalsel.
Pasalnya, Bawaslu merupakan badan publik yang melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.
Terlebih, momentumnya tepat menjelang Pemilu 2024.
"Karena salah satu prinsip demokrasi adalah transparansi atau keterbukaan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pemberian-penghargaan-Badan-Publik-Informatif-oleh-Komisi-Informasi-Kalsel.jpg)