Selebrita

Paula Kuak Kondisi Rumah Tangga Imbas Baim Wong Kerap Dihujat, Melaney Dapati Fakta

Baim Wong kerap dihujat. Sang istri, Paula Verhoeven pun menyadari hal itu. Pada Melaney Ricardo, terkuak kondiri rumah tangga ayah Kiano Tiger Wong.

Editor: Murhan
YouTube Melaney Ricardo
Paula Verhoeven Ungkap Kondisi Rumah Tangga Imbas Baim Wong Kerap Dihujat, Melaney Ricardo Dapati Fakta. 

Baim dan Paula dilaporkan oleh dua orang berbeda yakni dari Sahabat Polisi dan wanita bernama Mila.

Laporan yang diajukan oleh Sahabat Polisi Indonesia itu terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Namun saat ini kasus prank KDRT yang dilakukan Baim telah naik ke tahap penyidikan.

2. Rizky Billar

Pesinetron Rizky Billar yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Sempat menggunakan baju tahanan berwarna oranye, namun Lesti Kejora justru menarik kembali Laporan pada suaminya itu.

Kasus KDRT Lesti Kejora akhirnya resmi ditutup alias SP3. Proses perdamaian dilakukan kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga Rizky Billar dinyatakan bebas bersyarat.

3. Nikira Mirzani

Aktris Nikita Mirzani sampai saat ini masih menyita perhatian publik, pasalnya janda tiga anak itu terus bersuara usai bermasalah hukum dengan Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikta Mirzani karena dianggap telah melanggar UU ITE.

Dito menduga Nikita telah mencemari namanya lewat unggahan di sosial media miliknya.

Saat ini Nikita Mirzani telah menjalani masa tahanan di rutan Kelas II B Serang Banten. Selain itu Nyai biasa disapa masih mengikuti proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved