Berita HSU
48 Ribu Tablet Mengandung Carisoprodol Dimusnahkan, BNN Kabupaten HSU : Diedarkan Dekat Sekolah
BNN Kabupaten HSU memusnahkan 48 ribu butir obat mengandung carisoprodol. Salah satu pengedar yang ditangkap edarkan obat terlarang di dekat sekolah.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan 48 ribu butir obat-obatan yang mengandung carisoprodol dengan cara dibakar, Kamis (29/12/2022).
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor BNNK HSU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri HSU, Kejari HSU, Polres HSU serta dari Pemerintah Daerah HSU.
Kepala BNNK HSU, AKBP Syamsudin mengatakan, puluhan ribu butir obat yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan pada bulan Juni Tahun 2022.
"Peredaran obat-obatan terlarang ini dilakukan tersangka yang lokasinya tidak jauh dari sekolah di Kecamatan Sungai Pandan, hal ini menjadi perhatian karena khawatir dapat merusak generasi muda HSU jika tidak terus dilakukan pemberantasan dalam peredarannya," ujarnya.
Pelaku pengedar masih menjalani proses hukum, sedangkan pemilik obat-obatan yang menurut petugas bernama Riza Rahim alias Reza masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini kami masih terus berupaya melakukan pencarian, saat tangkapan langsung ke lokasi pemilik obat-obatan ini berhasil kabur," ujarnya.
Syamsudin menambahkan, pemberantasan obat-obatan terlarang di HSU juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
Caranya yakni dengan proaktif melaporkan kepada petugas jika ada peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan.
Baca juga: Wisata Kalsel - Puncak Halau Halau akan Jadi Wisata Unggulan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Diketahui pada Bulan Juni 2022 lalu, BNNK HSU berhasil mengamankan M Rindiannor alias Arin (23) yang menurut laporan masyarakat menjual obat-obatan terlarang mengandung carisoprodol.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pandan Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU ini mengaku diiming-imingi upah Rp 250 ribu sehari jika berhasil menjual obat-obatan tersebut.
Saat ditangkap dan diamankan petugas, Arin kedapatan menguasai 200 butir tablet putih yang bertanda strip pada satu sisi dan mengandung carisoprodol.
Kepada petugas, Ia mengaku biasanya menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang memesan dan mengambil langsung menemui dirinya.
Obat-obatan itu dijualnya secara eceran dengan harga perbutir Rp 7.000.
"Dalam satu hari bisa menjual sekitar 10 bungkus di mana satu bungkusnya berisi 100 butir obat obatan terlarang," ujarnya.
Artinya dalam sehari, Arin bisa saja menjual 1.000 butir obat tersebut.
Meski bergelut di dunia peredaran gelap obat terlarang, Arin bahkan menerapkan sejumlah potongan harga bagi pembeli dengan jumlah banyak.
Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin mengatakan, penangkapan terhadap Arin berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Pandan Hilir ada yang menjual obat obatan dengan kandungan carisoprodol.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)