Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Tak diterima dipecat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Editor: M.Risman Noor
Capture Yotube BPost
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, minta maaf dalam sidang karena membuat para senior dan lainnya harus menjalani sidang etik dan bahkan dipecat dari Polri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak diterima dipecat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hingga kini sidang terhadap Ferdy Sambo juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo berdasarkan sidang etik sudah dinyatakan dipecat dari anggota Polri.

Namun Ferdy Sambo tak terima dan kini melakukan gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Link Twibbon dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Bingkai Foto Cocok Diunggah di Medsos

Baca juga: Info Cuaca Hari Ini 30 Desember 2022, Banjarmasin dan Surabaya Terhindar Cuaca Ekstrem

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan Ferdy Sambo atas pemecatan dari keanggotaan Polri.

Mengutip data pada situs resmi PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sebagai catatan, Ferdy Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Jalan Bantala Uren Kabupaten Balangan Kalsel akan Terhubung ke Paser Kaltim

Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo dipecat oleh Polri lewat sidang KKEP tanggal 26 Agustus 2022. Hasil sidang itu menyatakan Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadao Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini Sambo tengah diadili atas kasus pembunuhan tersebut dan dugaan perintangan penyidikan. Sidang kedua perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved