Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Tak diterima dipecat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Editor: M.Risman Noor
Capture Yotube BPost
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, minta maaf dalam sidang karena membuat para senior dan lainnya harus menjalani sidang etik dan bahkan dipecat dari Polri. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Baca juga: Polresta Banjarmasin pada 2022 Tangani Tewas Kecelakaan 21 Orang, Tindak Pidana 1.194 Kasus

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: TribunTangerang.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved