Berita Banjarmasin

Pengemudi Mobil Tabrak Mati Ojol di Banjarmasin Menyesal, Pulang Karaoke Tak Sadar Saat Menabrak

Pengemudi mobil penabrak tewas ojol, Hairul asal Makassar, ditahan Satlantas Polresta Banjarmasin. Menyesal, pulang karaoke, tak saadar tabrak korban.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Tersangka kasus kecelakaan maut, Hairul (tanda silang hijau) serta barang bukti botol minuman keras yang sedang dipegang Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengemudi mobil dalam kasus tabrakan maut di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (1/1/2023), jadi tersangka.

Pelaku bernama Hairul asal Makassar menabrak 2 pengendara motor di kawasan Kayutangi tersebut.

Setelah menabrak 1 orang pengendara motor hingga luka-luka, lalu pelaku ini kabur. Kemudian, pelaku ini menabrak lagi ojol hingga tewas di tempat.

Semuanya di kawasan yang sama, yaitu Jalan Brigjen H Hasan Basry, kawasan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.  

Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Tewas Ojol di Banjarmasin Ternyata Tak Punya SIM dan Dibawah Pengaruh Alkohol

Baca juga: Tabrakan Maut Pengendara Ojol di Banjarmasin Tewas, Polisi: Pengemudi Diduga dalam Pengaruh Alkohol

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kayutangi Kota Banjarmasin, Pengendara Ojol Meninggal Dunia

Penyidik pada Satlantas Polresta Banjarmasin menjerat pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kanit Laka, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, kata Indra, selanjutnya, pengemudi ditetapkan disebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka ini kami menggunakan pasal secara berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta, jo, pasal 312 Undang-undang yang sama,” urai Kanit Laka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian itu. 

Baca juga: Nodai Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Simpangempat Tanbu Setelah Merayakan Tahun Baru

Baca juga: Pria Diduga ODGJ Tewas Ditabrak di Jalan Gubernur Soebardjo Kabupaten Banjar, Sopir Serahkan Diri

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan ODGJ di Kabupaten Banjar, Korban Berada di Tengah Jalan dan Tertabrak Xenia

Sebelumnya, sesaat setelah menabrak tewas ojol, pelaku diamankan di Kantor Polsekta Banjarmasin Utara.

Selain ditemukan botol minuman keras, pelaku yang bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal yang berada di kawasan Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, disebut tak memiliki SIM A 

Sementara itu, sopir maut, Hairul, saat di Polresta Banjarmasin, mengaku saat itu kejadian mengemudi dalam kondisi tak sadar. 

“Dari tempat karaoke. Kemudian pas mau pulang, saya yang mengemudikan mobil. Pas nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” dalihnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved