Berita Banjarmasin
Pengemudi Mobil Tabrak Mati Ojol di Banjarmasin Menyesal, Pulang Karaoke Tak Sadar Saat Menabrak
Pengemudi mobil penabrak tewas ojol, Hairul asal Makassar, ditahan Satlantas Polresta Banjarmasin. Menyesal, pulang karaoke, tak saadar tabrak korban.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengemudi mobil dalam kasus tabrakan maut di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (1/1/2023), jadi tersangka.
Pelaku bernama Hairul asal Makassar menabrak 2 pengendara motor di kawasan Kayutangi tersebut.
Setelah menabrak 1 orang pengendara motor hingga luka-luka, lalu pelaku ini kabur. Kemudian, pelaku ini menabrak lagi ojol hingga tewas di tempat.
Semuanya di kawasan yang sama, yaitu Jalan Brigjen H Hasan Basry, kawasan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Tewas Ojol di Banjarmasin Ternyata Tak Punya SIM dan Dibawah Pengaruh Alkohol
Baca juga: Tabrakan Maut Pengendara Ojol di Banjarmasin Tewas, Polisi: Pengemudi Diduga dalam Pengaruh Alkohol
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kayutangi Kota Banjarmasin, Pengendara Ojol Meninggal Dunia
Penyidik pada Satlantas Polresta Banjarmasin menjerat pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kanit Laka, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1).
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, kata Indra, selanjutnya, pengemudi ditetapkan disebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan.
“Terhadap tersangka ini kami menggunakan pasal secara berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta, jo, pasal 312 Undang-undang yang sama,” urai Kanit Laka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian itu.
Baca juga: Nodai Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Simpangempat Tanbu Setelah Merayakan Tahun Baru
Baca juga: Pria Diduga ODGJ Tewas Ditabrak di Jalan Gubernur Soebardjo Kabupaten Banjar, Sopir Serahkan Diri
Baca juga: Kecelakaan Tewaskan ODGJ di Kabupaten Banjar, Korban Berada di Tengah Jalan dan Tertabrak Xenia
Sebelumnya, sesaat setelah menabrak tewas ojol, pelaku diamankan di Kantor Polsekta Banjarmasin Utara.
Selain ditemukan botol minuman keras, pelaku yang bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal yang berada di kawasan Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, disebut tak memiliki SIM A
Sementara itu, sopir maut, Hairul, saat di Polresta Banjarmasin, mengaku saat itu kejadian mengemudi dalam kondisi tak sadar.
“Dari tempat karaoke. Kemudian pas mau pulang, saya yang mengemudikan mobil. Pas nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” dalihnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
tabrakan maut
kecelakaan maut
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kayutangi
Jalan Brigjen H Hasan Basry
Satlantas Polresta Banjarmasin
Bisnis Perhotelan di Kalsel Cukup Berat, PHRI: Terjadi Pengurangan Karyawan |
![]() |
---|
Kebakaran Jahri Saleh Banjarmasin Hanguskan Empat Rumah, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat |
![]() |
---|
820 Kasus Perceraian di Banjarmasin Dipicu Perselisihan, 74 Kasus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Fase Kemarau Basah Hingga Awal September, BPBD Banjarmasin: Waspada Dampak Hujan Deras |
![]() |
---|
Jadi Ruang Ekspresi Kreatif, Intip Gebrakan Komunitas Film Independen di Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.