Kriminalitas Tanahbumbu

Nodai Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polsek Simpangempat Tanbu Setelah Merayakan Tahun Baru

Pelaku Pencabulan di bawah umur diringkus usai rayakan malam pergantian tahun di Kecamatan Batulicin Tanbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
(Polres) Pelaku dan Barang Bukti Pencabulan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria inisial TM (22) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, diringkus Unit Reskrim Polsek Simpangempat, usai mendapatkan laporan pencabulan anak di bawah umur.

Pria itu diringkus usai rayakan malam pergantian tahun, tepatnya pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 wita di Kecamatan Batulicin.

TM diringkus polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek.

Pelaku tak bisa berkutik saat didatangi sejumlah polisi dan mengakui perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodi SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Sumpangempat AKP H Tony Haryono, Selasa (3/12/2023) membenarkan penangkapan seorang pemuda karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Berdalih Pengobatan Digiring ke Polsek Kelumpang Hulu Kalsel

Baca juga: Oknum Guru SMP Negeri di Banjarbaru Tersandung Kasus Pencabulan, Kadisdik : Tidak ada Toleransi

"Pelaku melakukan pencabulan itu pada Sabtu 31 Desember pukul 21.00 wita di Jalan Haji Tare Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpangempat," jelasnya.

Dijelaskannya, dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku diketahui berawal ketika ibu korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaianya di belakang pintu kamar.

Kemudian setelah ditanyakan, korban mengatakan bahwa pakaian yang dipakai telah terkena percikan air hujan.

Namun sang ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban tersebut, dan ternyata pakaian tersebut berbau air mani (sperma).

Korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

"Merasa kecewa dan tidak terima, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian hingga akhirnya anggota bergerak dan tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasik diringkus, " pungkasnya.

Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur dijerat dalam pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun pidana.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved