Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, PPK di Kotabaru Ada yang Bekerja sebagai ASN, Guru, Perangkat Kecamatan
Sebanyak 110 orang PPK tersebar di 22 kecamatan Kabupaten Kotabaru telah dilantik, di antaranya ada yang ASN, guru, perangkat desa dan kecamatan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kotabaru dilantik.
Sebanyak 110 orang PPK tersebar di 22 kecamatan itu dilantik Ketua KPU di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/1/2023).
Dari 110 orang PPK dilantik ada beberapa orang yang di antaranya memiliki pekerjaan ganda atau adhoc. Selain petugas PPK, bersangkutan di antaranya juga bekerja sebagai guru.
Hal itu tidak ditepis Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.
Baca juga: Selesai Dikerjakan, Besok Malam JPO di Km 34 Banjarbaru Diresmikan Wali Kota Aditya
Baca juga: Sidang Disiplin Oknum Polda Kalsel yang Diduga Aniaya Selebgram akan Digelar di Ditreskrimum
Ia menjelaskan, di Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, mengatur terkait penyebutan kerja penuh waktu, baik bekerja sebagai ASN, guru, perangkat desa dan juga perangkat kecamatan.
Namun, lanjut Zainal, status kerja penuh waktu hanya melekat pada KPU.
Sebab, PPK bersifat kepanitiaan dengan status adhoc yang status masa kerjanya hanya kurang lebih 15 bulan.
"Terkait dia kerja dengan statusnya ASN, sebagaimana diimbau Asisten 2, manfaatkan waktu semaksimal mungkin. Ada pekerjaan di lain, utamakan pekerjaan tersebut tanpa mengabaikan pekerjaan di PPK," katanya.
Baca juga: Dinilai Gali Tanah Tanpa Izin, Pemilik Lahan Pemakaman di Banjarbaru Bantah Lakukan Aktivitas Ilegal
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok 5 Desember 2022, Banjarmasin dan Bandung Cerah Berawan
Menyinggung netralitas PPK, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada seluruh PPK pada saat wawancara.
"Semuanya sudah menyatakan secara administrasi. Dia mengatakan bukan anggota partai politik, bukan bagian tim sukses pemenangan sebelumnya," ujar Ketua KPU Kotabaru.
Kendati masih secara administrasi, Zainal menegaskan, mereka (PPK) netral. Meski begitu, akan tetap melakukan evaluasi secara terus menerus sesuai Keputusan KPU Nomor 534.
Misalkan apabila ditemukan temuan atau informasi awal terkait netralitas, langsung dilakukan evaluasi.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
Kabupaten Kotabaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Kotabaru
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.