Pemilu 2024

Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel 

MK menolak gugatan PDIP mengenai adanya dugaan penggelembungan suara PAN pada Pileg DPR 2024 di Dapil Kalsel II menuai reaksi Sekretaris DPD PDIP

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Sekretaris DPD PDIP Kalsel, Berry Nahdian Furqon. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDIP mengenai adanya dugaan penggelembungan suara PAN pada Pileg DPR 2024 di Dapil Kalsel II menuai reaksi Sekretaris DPD PDIP Kalsel Berry Nahdian Furqon.

Berry menilai putusan MK pada Senin (10/6/2024) itu abai terhadap Keputusan Bawaslu RI yang menyatakan adanya penggelembungan suara Pileg DPR di Kotabaru, Tanahbumbu, Tanahlaut, Banjarbaru dan Banjarmasin.

“Fakta ini diabaikan oleh Hakim MK,” katanya.

Dia menilai keputusan MK tersebut menambah daftar kontroversi Pemilu 2024. “Ini semakin menunjukkan bahwa bukan saja pemilu kita bermasalah namun juga lemahnya penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Kendati demikian, Berry mengakui keputusan MK bersifat final. Oleh karena itu PDIP Kalsel kini bakal fokus pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kami tidak bisa menghindar dan tidak bisa membantah keputusan MK walau tidak puas. Selanjutnya biarlah rakyat yang menilai dan sejarah yang mencatat,” ucapnya.

Ketidakpuasan juga disampaikan Partai Demokrat atas putusan MK mengenai gugatannya.

Demokrat menyatakan ada penggelembungan suara PAN untuk DPR RI di Dapil Kalsel I.

“Dari saya komentar atas putusan MK itu satu kata saja; Memalukan,” kata kuasa hukum Demokrat, Denny Indrayana, usai MK membacakan putusan sengketa PHPU, Senin.

Kuasa hukum lainnya yaitu Muhammad Raziv Barokah mengaku kecewa dengan pertimbangan MK yang dinilai sangat buruk.

“Bagaimana mungkin MK lebih yakin terhadap bukti Pihak Terkait yang penuh coretan, angka-angkanya diganti semua, direnvoi dengan paraf yang sama padahal untuk TPS yang berbeda-beda,” tuturnya.

Sebaliknya, kata Raziv, bukti pemohon adalah versi bersih dan original. Ditambah ada saksi kunci dari pihak Bawaslu yang mengaku diperintahkan dan melakukan langsung perubahan-perubahan form di luar prosedur.

“Keterangan saksi ini justru sama sekali tidak masuk pertimbangan,” ujarnya.

Menurut Raziv, 1.347 bukti yang disajikan ditambah keterangan saksi kunci oleh pihaknya, sudah lebih dari cukup menunjukan bahwa ada manipulasi formulir oleh oknum penyelenggara pemilu.

“Tapi MK dengan enteng menyatakan bukti pemohon tidak meyakinkan” tanpa memberikan penjelasan, di mana kurang meyakinkannya?,” ucapnya. (msr)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved