Kriminalitas HSS

Narkoba di Kalsel - Simpan Sabu di Bawah Jok Sepeda Motor, Warga HSS Tertangkap di Rumah Kontrakan

Warga Jalan Jenderal Sudirman, Rt 004 Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, HSS, ditangkap karena kasus kepemilikan narkoba

Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres HSS
Yudhi Arianto (37), warga Jalan Jenderal Sudirman, Rt 004 Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kedapatan memiliki 62 paket narkoka jenis sabu, Yudhi Arianto (37), warga Jalan Jenderal Sudirman, Rt 004 Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tertangkap.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya, pada penggeledahan yang dilakukan anggota Polsek Kandangan Sabtu 7 Januari 2022, pukul 08.30 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda H Purwadi, Senin (9/1/2022) menjelaskan, sebelum penggerebekan, Polsek Kandangan mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di rumah tersebut.

Penggerebekan dipimpin Kapolsek Ipda Firdaus Tarigan diback up Unit Jatanras Polres HSS.

“Saat penggeledahan ditemukan 62 paket sabu dengan berat 30,66 gram,” kata Purwadi.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Sabu tersebut disimpan di dalam kotan handphone Xiomi.

Selain berisi s62 paket sabu, ada pula timbangan digital, tiga pax plastic klip, satu serok dari sedotan plastik.

Kotak xiomi itu ditaruh di bawah jok sepeda motor Yamaha Nmax DA 6369 milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka yang secara KTP beralamat di Jalan DI Panjaitan Desa Baluti Rt 06 Kecamatan Kandangan tersebut dibawa ke Mapolsek bersma barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka dan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motornya telah disita dan sampai sekarang masih menjalani proses hukum,” kata Purwadi.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved