Kriminalitas HSS

Oknum Polres HSS yang Dipecat karena Gelapkan Senpi dan Gadaikan Kendaraan Dinas Cuma Bisa Pasrah

Sarifudin (37) dipecat sebagai anggota Polri karena ketahuan Polres HSS melakukan transaksi senjata apinya kepada masyarakat.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Foto Bripka Sarifudin dibawa saat upacara pemecatan tidak dengan hormat secara inabsensia di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (16/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bripka Sarifudin (37), oknum anggota Polsek Telaga Langsat, terakhir bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat, telah bertugas sebagai anggota Polri selama 16 tahun.

Namun, saat di Pengadilan Negeri Kandangan maupun sidang kode etik Polri, dia hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya karena tak ada alasan untuk membela diri.

Perbuatan melanggar disiplinnya dinyatakan sudah jelas.

Baca juga: Dipecat Gegara Gelapkan Senpi, Bhabinkamtibmas di Polres HSS Ini Juga Pernah Gadaikan Motor Dinas

Baca juga: Dipecat Gegara Gelapkan Senpi, Perbuatan Bhabinkamtibmas Polres HSS Ini Terungkap Saat Pemeriksaan

Baca juga: Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat

“Terkuak dalam sidang kode etik, yang bersangkutan melakukan upaya menjual senpi SS1 yang dia kuasai sehingga dikenakan Pasal tentang Penggelapan sebagaimana diatur KUHP. Senpi itu dia kuasai saat bertugas menjaga objek vital salah satu bank, saat dia bertugas dibawah Samampta,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan, selama satu tahun oknum menguasai senpi itu ternyata yang bersangkutan melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat. Namun, belum sepakat.

Pihak polres berhasil menemukan senjata tersebut di rumahnya.

Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Batulicin, Sopir Truk Warga Kotabaru Diamankan Polres Tanbu

Baca juga: Inisiatif Pegawai Indomaret Raya Batulicin Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan Maut dengan Banner

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Batulicin Kalsel, Sopir Diamankan di Polsek Simpang Empat

Sarifudin, kata Kapolres, sudah terbukti menyalahgunakan Lembaga Polri, sehingga tidak ada alsan untuk tak dipecat. Apalagi sebelumnya juga menggadaikan kendaraan dinas milik polres.

Berdasarkan riwayat jabatan, Sarifudin mengawali karier di Polri pada tahun 2006 di Samapta Polda Kalsel.

Pada 2007 sampai terbelit kasus tersebut bertugas di BA Sabhara Polres HSS.

Baca juga: Pelaku Mengubur Janin Sang Kekasih di Kebun Buah Warga Baharu Kabupaten Kotabaru Kalsel

Baca juga: Perbuatan Kubur Janin di Kotabaru Kalsel Terbongkar, Pelaku Aborsi Berdalih Belum Siap Nikah

Baca juga: BREAKING NEWS Sejoli Dimabuk Asmara di Kotabaru Kalsel Lakukan Aborsi dan Kubur Janin

Kapolres mengatakan dengan dilakukan tindakan tegas pemecatan, pihaknya menginformasikan kepada masyarakat yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved