Warga Sipil Tertembak Polisi

Pengakuan Briptu ER Tak Sengaja Tembak Warga Sipil, Berawal dari Candaan di Pesta Ultah

Tertembaknya warga sipil oleh polisi di Sumba Barat, NTT bikin geger. Briptu ER kini sudah ditahan di Polres Sumba Barat.

Editor: M.Risman Noor
zoom-inlihat foto Pengakuan Briptu ER  Tak Sengaja Tembak Warga Sipil, Berawal dari Candaan di Pesta Ultah
net
Ilustrasi. Briptu ER, oknum polisi di Sumba Barat, NTT secara tak sengaja menembakkan pistolnya ke warga sipil hingga tewas.

Menurutnya korban bercanda menantang dirinya menodongkan pistol miliknya ke arah perut.

Kemudian Briptu ER melakukan hal tersebut mengaku niat membalas bercandaan korban.

Hingga akhirnya pistol yang ditodongkan Briptu ER meletus mengenai perut korban.

Menyadari perbuatannya, Briptu ER bersama sejumlah saksi lainnya membawa korban ke rumah sakit setempat.

Briptu ER membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa Waikabubak, namun korban tak tertolong nyawanya.

Menyadari kecerobohannya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, kini pelaku atau Briptu ER mengamankan diri ke Polres Sumba Barat.

Baca juga: Cegah Kertas Dewa Masuk ke Tanahlaut, BNNK Gencarkan Sosialisasi

Akibat perbuatan Briptu ER, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

Kini, nasib pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Sosok Polisi Jual Istri ke Rekan Kerja, Perlakuannya Sudah Berjalan 5 Tahun, Kini Ditindak Propam

Dikutip dari Kompas.com, Briptu ER kini ditahan di Markas Polres Sumba Barat.

"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Kombes Pol Ariasandy juga mengatakan jika terbukt bersalah, nasib pelaku, Briptu ER terancam dijerat pasal berlapis.

Atas kasus tersebut, Briptu ER terancam dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Dalam pasal itu, berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.

Sebab, saat kejadian Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved