Religi

Status Pernikahan Mahar dan Seserahannya Hasil Berutang, Buya Yahya Beri Penjelasan

Penceramah Buya Yahya menjelaskan status pernikahan dari orang yang mahar dan seserahannya dilakukan dari hasil berutang.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum mahar dengan berutang. 

Tak jarang hal ini membuat orang tak jadi atau enggan menikah gara-gara seserahan yang mahal atau besar.

Solusinya bisa cari calon mertua yang lain, namun apabila terlanjur mencintai anaknya maka itu kesalahan dari Anda yang mencintai orang yang belum sah menjadi istri.

"Makanya bangunlah cinta di atas pernikahan, bukan bangun pernikahan di atas cinta," tukas Buya Yahya.

Dilansir dari TribunJogja.com, berikut rukun nikah dalam Islam:

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

Baca juga: Niat Puasa Rajab 2023, Ustadz Abdul Somad Ungkap Waktu Melaksanakan

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

-Islam

-Baligh

-Berakal

-Merdeka

-Lelaki, dan

-Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved