Religi
Status Pernikahan Mahar dan Seserahannya Hasil Berutang, Buya Yahya Beri Penjelasan
Penceramah Buya Yahya menjelaskan status pernikahan dari orang yang mahar dan seserahannya dilakukan dari hasil berutang.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan status pernikahan dari orang yang mahar dan seserahannya dilakukan dari hasil berutang.
Ternyata kendati hasil utang, Buya Yahya menjabarkan tak mempengaruhi status pernikahan seseorang, akad nikahnya pun tetap sah.
Meski begitu diingatkan Buya Yahya, hendaknya kaum muslimin senantiasa tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan dalam membeli atau memberi sesuatu.
Buya Yahya menuturkan mahar dan seserahan hasil utang sah-sah saja dilakukan namun sebaiknya tidak dipaksakan.
Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
Baca juga: Cara Menguatkan Ginjal, dr Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Alang-alang
Baca juga: Cara Mengetahui Tingkatan Iman Diri Sendiri, Ustadz Adi Hidayat Singgung Waktu Shalat Tiba
Sementara seserahan adalah hadiah yang akan diserahkan dari pihak pria sebagai simbol kesanggupan.
Buya Yahya menerangkan mahar maupun seserahan boleh-boleh saja dilakukan dengan cara berutang.
"Hanya saja hendaknya tidak membiasakan berutang, apalagi seserahannya besar dan mahal jutaan rupiah, kemudian resepsinya mahal. Kepada para wali perempuan jika ingin punya menantu laki-laki jangan disiksa dengan hal-hal semacam itu kalau ingin nikah," terang Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Agar pernikahan anak semakin berkah, maka orangtua hendaknya tidak banyak tuntutan.
Namun bagi laki-laki yang mampu hendaknya memuliakan calon istrinya, kalau tidak mampu jangan memaksa dengan cara berutang.
"Kasian, merintis hidup yang harusnya indah jadi susah gara-gara, sehingga yang tadinya bulan madu jadi bulan garam, asin bahkan asam," papar Buya Yahya.
Hukum mahar dan seserahan hasil utang, dikatakan Buya Yahya sah-sah saja namun tidak memaksa dengan cara berutang. Jikalau tidak mampu ya sudah apa adanya.
Para orangtua hendaknya mempermudah urusan mahar dan seserahan bagi para wali perempuan dan jangan dipersulit.
Namun kalau sebagai suami yang mampu dan berpunya tidak apa-apa memuliakan calon istri semulia-mulianya.
"Hal itu diajarkan juga, boleh-boleh saja memberi hadiah atau seserahan yang banyak namun jangan jadi beban, kadang-kadang calon mertua juga menginginkan hadiah yang sama atau mendekati ini yang membuat kacau," ucap Buya Yahya.
Baca juga: Kolesterol Tinggi Bisa Diatasi, Simak Saran dr Zaidul Akbar Memberi Solusi dengan Bahan Alami
Tak jarang hal ini membuat orang tak jadi atau enggan menikah gara-gara seserahan yang mahal atau besar.
Solusinya bisa cari calon mertua yang lain, namun apabila terlanjur mencintai anaknya maka itu kesalahan dari Anda yang mencintai orang yang belum sah menjadi istri.
"Makanya bangunlah cinta di atas pernikahan, bukan bangun pernikahan di atas cinta," tukas Buya Yahya.
Dilansir dari TribunJogja.com, berikut rukun nikah dalam Islam:
1. Pengantin Laki-laki
Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
2. Pengantin Wanita
Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.
Baca juga: Niat Puasa Rajab 2023, Ustadz Abdul Somad Ungkap Waktu Melaksanakan
4. Dua Orang Saksi
Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:
-Islam
-Baligh
-Berakal
-Merdeka
-Lelaki, dan
-Adil
5. Ijab Qabul
Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan bahasa yang dimengerti
2. Harus satu tempat
3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Akhir 2025, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Waktu Afdhol |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Plus Tata Caranya, Ustadz Abdul Somad Urai Sesuai Tuntunan Nabi SAW |
![]() |
---|
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.