Berita Banjarbaru

Jaring Enam Pelaku Prostitusi Online, Satpol PP Banjarbaru Data Dua Perempuan Masih di Bawah Umur

Dikatakan Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, para pelaku terbukti menjajakan diri secara online.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
satpol pp banjarbaru
Personel Satpol PP Banjarbaru saat melakukan giat penertiban aktivitas prostitusi online 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Personel Satpol PP Banjarbaru kembali menjaring enam perempuan terlibat aktivitas prostitusi online.

Dari enam pelaku itu, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni HN (17) dan HA (16), sementara perempuan lainnya SR (23), MR (21), NM (20) dan NJ (19).

Dikatakan Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, para pelaku terbukti menjajakan diri secara online.

Karena saat para pelaku diamankan, petugas di lapangan ujar Dayat, menemukan percakapan tawar menawar melalui aplikasi pesan singkat berwarna hijau.

"Dengan terang-terangan mereka mengakui memasang tarif antara Rp 300-400rb Ribu untuk satu kali kencan," kata Dayat, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Terlibat Praktik Prostitusi Online di Banjarbaru, Satpol PP Bawa Belasan Orang ke Rumah Singgah

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur di Banjarbaru Diciduk Satpol PP

Para pelaku itu diamankan dari satu indekos yang berlokasi di Jalan Bina Satria Guntung Jingah, Kelurahan Loktabat Utara dan satu rumah di Kompleks Citra Bintang Wikatama, Kelurahan Sungai Ulin, Selasa (10/1/2023) siang.

Selain mengamankan pelaku prostitusi online, petugas juga turut mengamankan beberapa remaja laki-laki.

"Mereka juga ikut terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, bahkan satu di antaranya juga pernah diamankan, karena kasus serupa pada akhir September tahu lalu," jelasnya.

Selanjutnya para pelaku terlibat aktivitas prostitusi online tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru.

Bersamaan dengan para pelaku itu juga petugas, ujar Dayat, turut mengamankan barang bukti, berupa alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan sejumlah barang lainnya.

"Dibawa ke Mako, karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomot 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved