Penembakan di Rumah Kadiv Propam
JPU Batal Bacakan Tuntutan Bharada E, Majelis Hakim Tunda Sidang Satu Minggu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E pada sidang Rabu 11 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E pada sidang Rabu 11 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sesuai agenda, sebenarnya jadwal sidang hari ini pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun JPU mengaku belum siap materi tuntutan dengan alasan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi baru dilakukan pada hari ini.
Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan menjadi Rabu 18 Januari 2023.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Keluarkan Edaran Pelarangan Lato-lato di Lingkungan Sekolah
Baca juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja,Ini Posisi Dicari dan Cara Daftarnya
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Ketua Majelis Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ditunda satu minggu.
Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).
Awalnya, Hakim Wahyu menanyakan terkait pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," katanya JPU.
Lantas, Hakim menanyakan pendapat atas keterangan jaksa kepada penasihat hukum Bharada E.
Ronny Talapessy pun mengatakan, akan mengikuti apa yang menjadi keputusan sidang.
Selanjutnya, hakim menyatakan sidang tuntutan Bharada E ditunda selama satu pekan.
"Oleh karena tadi alsan jpu saudara terdakwa bahwa kesakisan atau keterangan putri belum masuk ke surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda.
Majelis memberikan waktu satu minggu, dari hari ini."
"Minggu depan, persidangan yang akan datang adalah jaksa membacakan tuntutan bersama terdakwa," ucap Hakim.
Setelah itu, sidang ditutup dan terdakwa Bharada E meninggalkan ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bharada-E-jalani-sidang-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)