Penembakan di Rumah Kadiv Propam

JPU Batal Bacakan Tuntutan Bharada E, Majelis Hakim Tunda Sidang Satu Minggu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E pada sidang Rabu 11 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Editor: M.Risman Noor
(tangkapan layar tayangan Live Kompas TV)
Bharada E jalani sidang pembunuhan Brigadir J, dengan materi pemeriksaan terdakwa. Sidang tuntutan terhadap Bharada E ditunda menjadi Rabu 18 Januari 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E pada sidang Rabu 11 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sesuai agenda, sebenarnya jadwal sidang hari ini pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun JPU mengaku belum siap materi tuntutan dengan alasan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi baru dilakukan pada hari ini.

Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan menjadi Rabu 18 Januari 2023.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Keluarkan Edaran Pelarangan Lato-lato di Lingkungan Sekolah

Baca juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja,Ini Posisi Dicari dan Cara Daftarnya

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Ketua Majelis Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ditunda satu minggu.

Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).

Awalnya, Hakim Wahyu menanyakan terkait pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Izin yang mulia, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," katanya JPU.

Lantas, Hakim menanyakan pendapat atas keterangan jaksa kepada penasihat hukum Bharada E.

Ronny Talapessy pun mengatakan, akan mengikuti apa yang menjadi keputusan sidang.

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang tuntutan Bharada E ditunda selama satu pekan.

"Oleh karena tadi alsan jpu saudara terdakwa bahwa kesakisan atau keterangan putri belum masuk ke surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda.

Majelis memberikan waktu satu minggu, dari hari ini."

"Minggu depan, persidangan yang akan datang adalah jaksa membacakan tuntutan bersama terdakwa," ucap Hakim.

Setelah itu, sidang ditutup dan terdakwa Bharada E meninggalkan ruang sidang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved