Ekonomi dan Bisnis

Beri Manfaat Unlimited, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 11 Juta Pekerja Informal

BPJS) Ketenegakerjaan menargetkan kepersertaan sebanyak 11 juta peserta sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di tahun 2023

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Jhonlin Group
Ilustrasi - Jhonlin Group melalui program CSR membantu 1.400 pekerja informal perkerja Bukan Penerima Upah (BPU) meliputi nelayan, pedagang kaki lima, fakir miskin dan guru ngaji mendapatkan Program BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan menargetkan kepersertaan sebanyak 11 juta peserta sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di tahun 2023. Target itu secara nasional.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU baru 5,1 juta pekerja, per Agustus 2022.

Sementara secara umum pekerja informal per Februari 2022 sebanyak 81,33 juta pekerja.

Di Kalsel, realisasi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sektor informal tahun lalu ada sebanyak 80.133.

Baca juga: BPJS Unlimited Diluncurkan, Begini Respons Pekerja Informal di Banjarmasin

Baca juga: 1.575 Ketua RT se Kota Banjarmasin Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Kalsel

"Mayoritas peserta informal tersebut adalah buruh, tukang, pedagang, petani, nelayan, serta
ojek online," kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Yuswiyanto, Kamis (12/1).

BPJS Ketenagakerjaan sektor informal diklaim banyak memberi manfaat terhadap peserta. Seperti Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Manfaat Jaminan Kematian.

Manfaat yang diterima oleh peserta melalui Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan dan pengobatan. Karena kecelakaan kerja tidak berbatas biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Sedangkan Manfaat Jaminan Kematian berupa santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan sebab apapun sebesar Rp 42 juta.

"Jadi bisa dibilang unlimited, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja, maka berhak atas pengobatan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai  indikasi medis," jelasnya.

Yuswiyanto membeberkan jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS semisal, peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya.

Lalu, saat sedang bekerja hingga pulang kembali dari tempat kerja ke rumahnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Nonton Bareng Teman Difabel Film Tegar di Studio XXI Duta Mall Banjarmasin

Dilanjutkan Yuswiyanto, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi fokus melalui ekosistem desa, ekosistem pasar, E-Commerce dan UKM serta pekerja rentan.

"Dibiayi oleh pemerintah daerah serta dengan pendekatan akuisisi melalui sistem keagenan serta kolaborasi dengan beberapa stakeholder," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved