Berita Tanahlaut

Pekerjakan Pramusaji di Bawah Umur, Satpol PP Tala Ancam Tutup Warung Ini Jika Masih Bandel

masih ada saja sejumlah pemilik usaha, terutama pemilik warung di Tala yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Personel Satpol PP dan Damkar Tala menyambangi warung di Ambungan yang mempekerjakan pramusaji di bawah umur, Selasa (10_1) malam.. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Larangan mempekerjakan pramusaji belia atau di bawah umur hingga kini masih berlaku di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala selama ini juga terus menyosialisasikan hal tersebut.

Namun masih ada saja sejumlah pemilik usaha, terutama pemilik warung di Tala yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Alasannya beragam, di antaranya mengaku tidak tahu ketentuan itu.

Terkini, ada satu lagi pemilik warung makanan/minuman di wilayah Kota Pelaihari yang didatangi personel Satpol PP dan Damkar Tala karena terindikasi melanggar ketentuan tersebut.

Informasi diperoleh, Kamis (12/1/2023), pemilik warung yang berada di kawasan Jalan A Yani di Desa Ambungan tersebut telah dipanggil ke markas Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, pada Rabu kemarin.

Baca juga: Sejumlah Orang Diamankan Satpol PP Tala karena Pesta Miras, Sanksi Fisik Ini Diterapkan

Baca juga: Sering Pesta Miras dan Bikin Resah Warga, Satpol PP Tala Keluarkan Paksa Penghuni Kos di Pelaihari

Kepada penyidik Satpol PP, pemilik warung tersebut berjanji tidak lagi mempekerjakan anak di bawah umur.

Juga, berjanji menutup warung maksimal pukul 00.00 Wita.

"Juga berjanji tidak menyediakan dan melarang pengunjung minun minuman keras. Bila mengulangi, pemilik warung itu siap ditutup warungnya," papar Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri.

Ia mengimbau para pelaku usaha menaati aturan yang berlaku di Tala.

"Mari kita jaga versama keamanan dan ketertiban lingkungan tempat usaha dengan mematuhi aturan yang sudah di tetapkan," tandasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya menggeruduk warung di Ambungan tersebut pada Selasa malam pukul 20.30 Wita.

Pihaknya mendapati empat orang pramusaji belia di warung tersebut.

"Usianya ada yang 18 tahun dan 16 tahun. Semuanya dari luar Tala," papar Kusri.

Pramusaji belia tersebut, sebut Kusri, mengaku baru beberapa hari bekerja di warung yang berada di tepi jalan raya di lintasan Kota Pelaihari-Banjarmasin itu.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved