Berita Banjarbaru

Kasus Penelantaran Bayi di Banjabaru Sudah Tahap II, Jaksa Limpahkan Perkara Ke Pengadilan Hari Ini

Kasus penelantaran bayi di Banjarbaru sudah tahap II dan dilimpahkan JPU Kejari Banjarbaru ke Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/1/2023).

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Achmad Maudhody
Banjarmasinpost.co.id
Kasi Pidum Kejari Kota Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma. Kasus penelantaran bayi di Banjarbaru sudah tahap II dan dilimpahkan JPU Kejari Banjarbaru ke Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus penelantaran bayi yang terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel pada November 2022 lalu sudah memasuki tahap II.

Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat.

Selanjutnya ujar Ganes, atas perkara itu hari ini, Senin (16/1/2023) akan dilimpahlkan n ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

"Berkasnya sudah siap, hari ini kami limpahkan ke (PN) Banjarbaru," kata Ganes saat di Banjarmasinpost.co.id.

Selanjutnya setelah berkas kasus itu dilimpahkan, sidang pertama ujar Ganes tinggal menunggu jadwal dari PN Banjarbaru.

"Nanti yang menetapkan hari sidang kan dari PN sendiri, biasanya paling lambat satu pekan setelah dilimpahkan," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Perabot di Panti Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru Dipindah Setelah Mencuat Kasus Penganiayaan

Dalam perkara ini kata Ganes, kecil kemungkinan untuk bisa menerapkan penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif.

Sebab menurut Ganes, Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan yang dijerat kepada tersangka, tidak termasuk dalam kriteria penerapan keadilan restoratif.

"Jadi pasal dengan hukuman di atas lima tahun itu belum masuk kriteria di kami untuk bisa Restorative Justice (RJ)," ujar Ganes.

Meski begitu pihaknya ujar Ganes tetap akan mendengarkan keterangan dari pelaku saat menjalani persidangan nantinya.

"Nanti dipersidangan akan kami gali lagi keterangan dari pelaku, sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman," terangnya.

Baca juga: Deadline Kosongkan Tempat, Lurah Mentaos Jadwalkan Pantau Rumah Panti Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved