Bursa Ketua PSSI
Tegas, Ini Aturan Hukum Jika Erick Thohir Rangkap Jabatan Menteri BUMN dan Ketum PSSI Jika Terpilih
Dari aturan hukum yang berlaku, Erick Thohir tidak harus melepas jabatannya sebagai Menteri BUMN bila terpilih menjadi Ketua PSSi di bursa Ketua PSSI
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga kandidat yang telah mendaftar maju dalam bursa calon ketua PSSI periode 2023-2027.
Mereka adalah Ketua DPD RI La Nyala Mataliti dan Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Bandung Premier League, Doni Setiabudi.
Ketiganya telah resmi mendaftar Ketua Umum PSSI pengganti Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Namun yang menajdi perhatian adalah Erick Tohir yang merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pertanyaan yang mengemuka adalah jika terpilih pada kongres luar biasa PSSI nanti apakah Erick Tohir bisa rangkap jabatan atau justru melepas jabatran sebagai menteri BUMN.
Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Dukung Erick Thohir dalam Bursa Calon Ketum PSSI, Atta Halilintar Ikut Bersuara
Baca juga: Bursa Calon Ketua PSSI, La Nyalla Hingga Erick Thohir, Bos Persib, Kaesang, Raffi Ahmad Mendampingi
Diketahui Erick Thohir mengembalikan berkas ke Kantor PSSI di GBK Arena, Jakarta, Minggu (15/1/2023) siang.
Erick Thohir disambut oleh dua anggota Exco PSSI Hasani Andulghani dan Pieter Tanuri saat tiba di kantor PSSI.
Dua petinggi klub Liga 1, yakni Kaesang Pangarep (bos Persis Solo) dan Glenn Sugita (bos Persib Bandung) juga menyambut kedatangan Erick Thohir di kantor PSSI.
Menelisik dari hukum yang berlaku, Erick Thohir tidak harus melepas jabatannya sebagai Menteri BUMN bila terpilih menjadi Ketum federasi tertinggi Sepak Bola Tanah Air tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang Seistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 tahun 2005.
Pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005 bahwa tak ada ada larangan adanya rangkap jabattan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal tersebut.
Hanya saja, Ketum terpilih harus memiliki kompetensi di bidangnya dan dipilih oleh masyarakat.
Hal itu dijelaskan pada Pasal 41 UU SKN No 3 Tahun 2005.
"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal itu.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.