Vaksin Booster
Mulai 24 Januari 2023 Masyarakat Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Jenis Vaksin yang Disuntikan
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengatakan Vaksin Booster Kedua untuk masyarakat umum bisa dilakukan mulai 24 Januari 2023
BANJARMASINPOST.CO.ID –Mulai 24 Januari 2023 nanti masyarakat umum sudah bisa Vaksin Booster Kedua. Simak juga jenis vaksin booster yang disuntikan.
Masyarakat bisa menerima suntikan Vaksin Booster Kedua ini setelah adanya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023 dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Dimana Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memperluas cakupan layanan Booster kedua atau dosis 4 vaksin Covid-19 untuk kelompok masyarakat umum (usia 18 tahun keatas).
Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Baca juga: Pasca Rambut Guru SD di Gorontalo Dipotong Paksa Orang Tua Murid, PSGI Buka Suara
Baca juga: Resep Kue Khas Tahun Baru Imlek 2023, Hidangan Wajib Kumpul Keluarga
Disebutkan bahwa pelaksanaan Vaksin Booster Kedua untuk masyarakat umum ini dilakukan mulai 24 Januari 2023.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," seperti dikutip dalam SE tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Sementara untuk vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Berikut merupakan regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua:
1. Booster Pertama Sinovac
Vaksin booster kedua berupa:
Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
2. Booster Pertama Astra Zeneca
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
3. Booster Pertama Pfizer
Vaksin booster kedua berupa:
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
4. Booster Pertama Moderna
Vaksin booster kedua berupa:
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;
Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
5. Booster Pertama vaksin Janssen (J&J)
Vaksin booster kedua berupa:
Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml;
Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
6. Booster Pertama Sinopharm
Vaksin booster kedua berupa:
Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;
Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
7. Vaksi Booster Pertama Covovax
Vaksin booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.