Pernikahan Dini di Kalsel, Dispensasi Nikah Harus Melalui Sidang dan Diputuskan oleh Hakim

Januari 2023 belum genap sebulan, PA Tanjung Kabupaten Tabalong telah menerima permohonan dispensasi nikah anak.

Editor: Eka Dinayanti
tribunnews
ilustrasi pernikahan dini 

Dua alasan ini masuk kategori pertimbangan urgensi.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong mengantongi data konseling pemohon dispensasi nikah sebanyak 76 pada 2021 dan 28 pemohon pada 2022.

“Kami bekerja sama dengan PA Tanjung terkait konseling pemohon dispensasi nikah,” kata Sekretaris DP3AP2KB Tabalong Zainal Hasan. (BPost Cetak)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved