Penangkapan Lukas Enembe
Terpantau Sehat Status Pembantaran Tahanan Lukas Enembe Dicabut, Dipindah ke Rutan KPK
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran penahanan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dan pindahan tahanan ke Rutan KPK
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di sel rumah tahanan (Rutan) KPK.
Ini setelah kondisi kesehatan Lukas Enembe dinyatakan tim medis sudah pulih.
Tak hanya itu pembantaran penahanan Lukas Enembe yang sempat diberikan dicabut.
"Informasi yang kami terima, oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (21/1/2023).
"Maka tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke rutan KPK untuk menjalani penahanan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe, Segera Jalani Pemeriksaan
Baca juga: Mulai 24 Januari 2023 Masyarakat Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Jenis Vaksin yang Disuntikan
Ali mengatakan, kendati sudah kembali ke rutan, tim dokter KPK akan selalu memantau kondisi kesehatan Lukas.
Lembaga antirasuah itu mempersilakan dokter pribadi dan keluarga untuk mengunjungi Lukas.
"Sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," jelas Ali.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Selasa (17/1/2023).
Hal itu berdasarkan rekomendasi oleh dokter KPK dalam rangka rawat jalan, termasuk juga penambahan obat-obatan yang diperlukan Lukas.
Lukas Enembe diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Baca juga: Dipercaya Membawa Nasib Baik dan Mengusir Roh Jahat, Alasan Barongsai Selalu Muncul Pada Imlek
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru di 36 Provinsi Sabtu 21 Januari 2023, Pertalite, Solar hingga Pertamax
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.