Religi
Hukum Terlambat Bayar Qadha Ramadhan dan Fidyah, Simak Ceramah Ustadz Adi Hidayat
Bagaimana hukumnya terlambat bayar qadha Ramadhan dan bayar fidyah? Simak penjelasan melalui ceramah Ustadz Adi Hidayat.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ada utang puasa maka bisa mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah, qadha lebih utama daripada fidyah," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Dar dua pandangan itu, Ustadz Adi Hidayat mempersilakan bagi yang memiliki utang puasa untuk memilih melaksanakan qadha dan membayar fidyah atau hanya qadha saja.
"Kerjakan senyaman Anda sesuai dengan keyakinan Anda," tandasnya.
Kelompok Orang yang Boleh Tak Berpuasa Ramadhan
Sebagaimana tertulis pada Surah Al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang diizinkan meninggalkan puasa wajib.
Dalam makna ayat itu disebutkan kondisi seseorang yang sakit. Ustadz Adi Hidayat menyebut tidak semua sakit bisa dibebaskan puasa.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Digabung Qadha Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Ulama terbagi dalam tiga pendapat, pendapat pertama dzhohiriah atau tekstual, disebut sakit maka ia boleh membatalkan puasanya, sakit apa saja, namun pendapat ini kurang kuat, kalau tafsir begini nanti semua yang sakit batal puasa misalnya hanya keseleo kemudian merasa sakit, ini tidak bisa diambil sebagai dalil, maka ditolak oleh para ulama," papar Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.
Pendapat kedua adalah sakit yang menyulitkan untuk puasa. Kadarnya seseorang tersebut bisa puasa namun sulit.
Kemudian pendapat ketiga di kalangan jumhur menyebutkan sakit yang ketika berpuasa maka akan memperparah sakitnya atau berdampak buruk bagi dirinya.
"Orang yang dikiaskan secara dzhohir sehat namun tidak ada kemampuan untuk berpuasa seperti orang sakit, orang yang dimaksud adalah orang yang mengandung dan menyusui bagi perempuan," jelasnya.
Ini karena pada ibu yang mengandung dan menyusui merasa khawatir ketidakmmapuan tubuh untuk berpuasa dan bisa membahayakan dirinya dan bayinya maka berlaku hukum kebolehan untuk tidak menunaikan puasa.
Kelompok lainnya yang tidak dibolehkan berpuasa adalah musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.
Baca juga: Ginjal Terjaga dengan Resep dari Bumbu Dapur, dr Zaidul Akbar Beberkan Khasiat Kapulaga
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”
Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:
Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Urai Cara Berniat Digabung Shaum Wajib |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 2025, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Waktu Afdhol |
![]() |
---|
Lafadz Sholawat Ibrahimiyah Bisa Diamalkan di Bulan Maulid, Ustadz Adi Hidayat Sebut Aktivitas Takwa |
![]() |
---|
Referensi Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Simak Contoh Ucapan untuk Medsos |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Asal-usulnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.