Kriminalitas Nasional
Pertontonkan Alat Kelamin ke Siswi SMA, Pria Paruh Baya di Lampung Ini Berakhir di Sel
Pria paruh baya berinsial BS (50) warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap petugas karena pamer alat kelamin. Ini kata Kasat Reskrim
BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang pria paruh baya berinsial BS (50) warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung saat ini meski meringkuk di sel. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pasalnya BS melakukan perbuatan tak senonoh. Ia pamer alat kelamin sambil l bermasturbasi di hadapan siswi SMA.
Tak terima perbuatan pelaku orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi.
Mendapatkan laporan petugas langsung bergerak dan mengamankan BS.
Saat ini BS meringkuk di sel Polres Lampung Utara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca juga: 45 Desa di Aceh Utara Terendam Banjir, Ribuan Warga Mengungsi ke Lokasi Aman
Baca juga: Gempa Berkekuatan 4 Magnitudo Guncang Alor NTT, BMKG Sebut Jenis Gempa Dangkal
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS (50) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku kita tangkap pada pekan kemarin saat hendak kabur ke wilayah Lempasing, Kota Bandar Lampung," kata Eko Rendi saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Aksi eksibisionis pelaku ini terjadi pada Senin (9/1/2023) kemarin. Ketika itu, anak pelapor berinisial LS (36) sedang belajar kelompok di teras rumah bersama sejumlah temannya.
"Korban adalah anak dari pelapor dan teman-temannya saat itu sedang belajar di depan rumah, pelaku yang berjalan kaki tiba-tiba berhenti di depan rumah itu," kata Eko Rendi.
Saat berhenti itu, pelaku secara tiba-tiba membuka resleting celana, mengeluarkan alat kelamin dan bermasturbasi.
Korban dan temannya yang melihat kejadian itu sontak kaget dan berteriak sambil berlari ke dalam rumah. Ketika itulah pelaku kabur dari lokasi.
Orangtua korban yang mendapat cerita dari anaknya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara.
"Pelapor khawatir kejadian serupa akan terulang lagi jika pelaku tidak ditangkap," kata Eko Rendi.
Baca juga: Cuaca 33 Kota di Indonesia Selasa 24 Januari 2023, Banjarmasin, Jambi Hujan Petir, Semarang Berawan
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Senin 23 Januari 2023, Mulai Rp 15 Ribuan per Liter
Eko Rendi mengatakan pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahub 2007 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana selama 10 tahun penjara," kata Eko Rendi.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara
pamer alat kelamin
Kasat Reskrim
AKP Eko Rendi Oktama
Eksibisionisme
Banjarmasinpost.co.id
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Spesialis Beraksi di Halaman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.