Kriminalitas Nasional

Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku

Polisi ungkap kronologi pembunuhan yang dialakukan ayah dan anak di Tanjung Selamat, Sumatera Utara, sebuin dendam jadi pemicu

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
POLICE LINE - Polisi ungkap kronologi ayah dan anak di Sumatera Utara habisi nyawa pemuda dengan obeng 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Polisi ungkap kasus pembunuhan pemuda bernama Wahyu Agung Pranata (28)  di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara

Dalam kasus ini seorang ayah dan anak yakni Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20) ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat aksi kekerasan ini korban tewas bersimbah darah setelah ditikam menggunakan obeng 

Polisi menyebut motif utama pembunuhan berakar dari dendam dan emosi usai korban dianggap menghina keluarga pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkap bahwa peristiwa sadis itu terjadi pada 3 Juli 2025 malam.

Wahyu ditikam di leher dan pelipis oleh Tua Panjaitan menggunakan obeng, saat mencoba melerai duel antara Hendra dan rekannya, Reza.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Saksi Sebut Bukan Tabrak Lari

Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group, Terbuka Untuk 4 Posisi, Penempatan Kalimantan hingga Jawa Barat

“Pelaku membawa obeng dari rumah, ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Maka mereka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kombes Gidion, Selasa (15/7/2025).

Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.

Hal ini menambah beban pidana karena dapat membahayakan keselamatan umum dan memperkuat unsur kesengajaan.

Kronologi

Insiden bermula dari perselisihan lama terkait ponsel yang digelapkan oleh Hendra.

Korban bersama rekannya Reza sempat beberapa kali menagih ganti rugi, yang memicu emosi keluarga Hendra.

Puncaknya, malam itu, Tua Panjaitan dan anaknya keluar rumah sambil membawa obeng dan pisau, mencari korban dan Reza. Setelah terjadi duel, Tua menikam Wahyu hingga tewas.

“Setelah anaknya terjatuh saat berkelahi, Tua maju dan menusuk korban. Rekan korban kabur, sementara pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian,” tambah Gidion.

Ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Ada unsur perencanaan karena pelaku membawa senjata tajam dari rumah. Maka konstruksi pasalnya 340 subsider 338,” tegas Kapolrestabes Medan.

Keduanya kini telah ditahan di Polsek Medan Sunggal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved