Kriminalitas Nasional
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku
Polisi ungkap kronologi pembunuhan yang dialakukan ayah dan anak di Tanjung Selamat, Sumatera Utara, sebuin dendam jadi pemicu
BANJARMASINPOST.CO.ID – Polisi ungkap kasus pembunuhan pemuda bernama Wahyu Agung Pranata (28) di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini seorang ayah dan anak yakni Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20) ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksi kekerasan ini korban tewas bersimbah darah setelah ditikam menggunakan obeng
Polisi menyebut motif utama pembunuhan berakar dari dendam dan emosi usai korban dianggap menghina keluarga pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkap bahwa peristiwa sadis itu terjadi pada 3 Juli 2025 malam.
Wahyu ditikam di leher dan pelipis oleh Tua Panjaitan menggunakan obeng, saat mencoba melerai duel antara Hendra dan rekannya, Reza.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Saksi Sebut Bukan Tabrak Lari
Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group, Terbuka Untuk 4 Posisi, Penempatan Kalimantan hingga Jawa Barat
“Pelaku membawa obeng dari rumah, ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Maka mereka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kombes Gidion, Selasa (15/7/2025).
Lebih mengerikan, pelaku disebut sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.
Hal ini menambah beban pidana karena dapat membahayakan keselamatan umum dan memperkuat unsur kesengajaan.
Kronologi
Insiden bermula dari perselisihan lama terkait ponsel yang digelapkan oleh Hendra.
Korban bersama rekannya Reza sempat beberapa kali menagih ganti rugi, yang memicu emosi keluarga Hendra.
Puncaknya, malam itu, Tua Panjaitan dan anaknya keluar rumah sambil membawa obeng dan pisau, mencari korban dan Reza. Setelah terjadi duel, Tua menikam Wahyu hingga tewas.
“Setelah anaknya terjatuh saat berkelahi, Tua maju dan menusuk korban. Rekan korban kabur, sementara pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian,” tambah Gidion.
Ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ada unsur perencanaan karena pelaku membawa senjata tajam dari rumah. Maka konstruksi pasalnya 340 subsider 338,” tegas Kapolrestabes Medan.
Keduanya kini telah ditahan di Polsek Medan Sunggal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Tribunnews.com
pembunuhan
Tanjung Selamat
Sumatera Utara
pembunuhan di Tanjung Selamat
ayah dan anak
Banjarmasinpost.co.id
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Spesialis Beraksi di Halaman Masjid |
![]() |
---|
Dua Kelompok Gangster di Sukoharjo Duel Berdarah, Satu Pemuda Tewas Satu Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.