Religi

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ceramah Ustadz Abdul Somad Ingatkan Kematian

Banyak orang melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan. Simak ceramah Ustadz Abdul Somad mengenai hukum ziarah kubur.

Editor: M.Risman Noor
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad jelaskan soal ziarah kubur di menjelang Ramadhan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyak orang melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan. Simak ceramah Ustadz Abdul Somad mengenai hukum ziarah kubur.

Umumnya ziarah kubur umumnya dilakukan umat muslim menjelang masuknya Ramadhan 1444 H.

Melakukan ziarah orangtua, sanak keluarga hingga ke makam para aulia dilakukan hingga memasuki awal Ramadhan 2023.

Tak heran pemakaman menjadi ramai jelang memasuki Ramadhan 1444 Hijriyah.

Sebagaimana yang kerap dilakukan, ada yang sekadar nyekar, membersihkan kuburan hingga membaca surah Yasin.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Terangkan Doa Sambut Ramadhan 2023, Melapangkan Hati dan Meluaskan Jiwa

Baca juga: Hukum Puasa Sunnah Namun Belum Qadha Puasa Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan

Lalu bagaimana hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hukum asal sesuatu adalah mubah termasuk ziarah kubur.

Namun dulu diungkap Ustadz Abdul Somad, Rasulullah SAW sempat melarang orang-orang untuk berziarah.

Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id Umat Islam Bersatu.

Ziarah kubur memiliki tiga manfaat bagi yang melakukan yakni ingat mati, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

Ditegaskannya, hukum ziarah kubur diperbolehkan. Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Hal tersebut mengacu pada hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Itulah hukum diperbolehkannya ziarah kubur, asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan seseorang kepada akhirat.

Baca juga: Lima Saran dr Zaidul Akbar untuk Penderita Hipertensi, Jangan Lupa Konsumsi Air Putih

Ada pula keterangan lain dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2022, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra.

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره

Rasulullah saw bersabda “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved