Penerimaan CPNS

Penerimaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Besaran Gajinya

Inilah 4 prioritas pada Penerimaan CPNS 2023, simak juga syarat daftar CPNS 2023 dan besaran gaji CPNS

Editor: Irfani Rahman
Dok BANJARMASINPOST.CO.ID
Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022).Informasi diperoleh Penerimaan CPNS 2023 akan segera dibuka dan ini formasi yang dicari 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Sinyal akan adanya penerimaan Calon  Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai terbuka. Berikut Ini 4 prioritas pada Penerimaan CPNS 2023. Simak juga syarat daftar CPNS 2023

Meski begitu pemerintah untuk tahun 2023 ini membatasi Penerimaan CPNS 2023.

Artinya tak semua profesi dibuka dalam Penerimaan  CPNS 2023 ini.

Nah untuk itu kalian yang berniat mengikuti seleksi CPNS 2023 tentunya bisa mempersiapkan diri .

Pemerintah telah menyampaikan akan membuka pendaftaran Penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Langkah-langkah Membuat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan Identitas Diri Hingga Pas Foto

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kamis 26 Januari 2023, Angin Kencang & Petir Landa Kalsel, Jawa Timur & Sumut

Namun tidak semua profesi akan dibuka pendaftarannya pada Penerimaan CPNS 2023

Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id, Senin (26/12).

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Azwar Anas menyebut pengadaan ASN 2023 berfokus pada pelayanan dasar, guru dan tenaga kesehatan. 

Selain itu, salah satu prioritas penerimaan CPNS 2023 adalah talenta digital dan data scientist.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Perekrutan ini mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. 

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Baca juga: Promo KFC Kamis 26 Januari 2023, Santap Ayam Mulai Harga Rp 20 Ribuan, Bisa Ajak Teman dan Kerabat

Baca juga: Saat Bertemu Anies Baswedan, Rumah Mantan Gubernur Banten Dilempar Sekarung Ular Kobra, Terekam CCTV

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.

Syarat Daftar CPNS 2023

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2023, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan persyaratannya lebih awal.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Promo Alfamart Kamis 26 Januari 2023, Harga Ekonomis Susu dan Beragam Keperluan Buah Hati

Baca juga: Promo Indomaret Kamis 26 Januari 2023, Diskon Belanja Minuman Segar Sampai Camilan

4 Formasi Prioritas

Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.

Berikut 4 formasi yang Diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:

Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.

Karena memiliki persyaratan akademik, maka jumlah pelamar pada jalur ini diperkirakan lebih sedikit dari jalur formasi umum.

Formasi Disabilitas

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir. Pasalnya seleksi CPNS 2023 ini terbuka bagi penyandang disabilitas.

Nantinya, kandidat yang berhasil menjadi ASN melalui jalur formasi disabilitas akan memperoleh program pelatihan khusus. Di Instansi yang dipilihnya.

Formasi Pengembangan Diaspora

Nah, bagi Anda yang tinggal di luar negeri, akan ada jalur Pengembangan Diaspora untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.

Program pelatihan eksklusif ini dapat diperoleh jika kandidat termasuk dalam kategori yang ditetapkan pada pendaftaran CPNS. Salah satu diantaranya yaitu melanjutkan pendidikan atau mulai bekerja di luar negeri.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Kamis 26 Januari 2023, Angin Kencang & Petir Landa Kalsel, Jawa Timur & Sumut

Baca juga: Lowongan Pekerjaan di PT Astra Honda Motor, Dicari Untuk 10 Posisi Ini, Berikut Kualifikasinya

Formasi Pendidikan untuk Putra-Putri dan Pemuda Papua Barat

Formasi terakhir jalur khusus ini diperuntukkan bagi putra-putri dan Pemuda Papua Barat yang ingin menjadi ASN.

Papua, Papua. Berjarat, dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua juga telah disiapkan untuk seleksi CPNS mendatang.

Formulir pendaftarannya khusus atau dibedakan dari yang lainnya. Sehingga dapat diartikan bahwa persaingan di jalur ini juga tidak terlalu banyak.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Tak Ada Nyamuk di Negara Ini, Ternyata 3 Hal Ini Penyebab

Baca juga: Harga BBM Terbaru di Kalsel dan 35 Provinsi Lainnya Rabu 25 Januari 2023, Pertalite Hingga Pertamax

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang akan didapat PNS:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan istri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan

Sumber : Tribunsulbar.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved