Pemilu 2024
Tertarik Jadi Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jika kalian mau jadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 kalian bisa ikut daftar. Ini syarat dan cara daftarnya
BANJARMASINPOST.CO.ID -Tertarik menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nah kalian bisa mendaftar menjadi Pantarlih untuk Pemilu 2024 nanti.
Adapun syarat mendaftarnya pun cukup mudah. Namun kalian harus segera karena berakhir pada 31 Januari 2023 nanti.
Kalian juga harus mempersiapkan beberapa dokumen agar nantinya saat mendaftar Pantahlih persiapan kalian telah lengkap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Volunteer World Superbike Mandalika 2023, Untuk 19 Posisi, Ini Kualifikasinya
Baca juga: Ditangkap Usai Indehoy di Lokalisasi Gempol, Pelarian 2 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berakhir
Proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau Desa setempat.
Kelengkapan dokumen Pantarlih Pemilu 2024 tersebut, nantinya akan dilakukan penelitian pada tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.
Sementara untuk pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2023.
Bagi calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 yang akan mendaftar, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat Mendaftar Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga: Ibu Menyusui Bolehkah Minum Kopi? Ini Kata Ahli
Baca juga: Kepulauan Sangihe Sulut Diguncang Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo, BMKG : Tak Berpotensi Tsunami
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Surat pendaftaran;
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna 4x6;
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
Baca juga: Jadwal Acara TV MInggu 29 Januari 2023, Ada Papa Rock & Roll di Trans & dan Suami Pengganti di ANTV
Baca juga: Penerimaan CPNS 2023, Ini 4 Formasi Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Besaran Gajinya
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mau-jadi-Pantarlih-untuk-Pemilu-2024-nanti.jpg)