Berita Nasional
Perihal Netralitas ASN di Pemilu, KASN Singgung Soal Risiko Sanksi Pemecatan
Risiko ASN jika tak netral soal Pemilu, KASN ingatkan ada sanksi berat bahkan hingga pemecatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilu 2024 semakin dekat, di Tahun 2023 ini berbagai tahapan terus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Pada Pemilu 2024 perihal netralitas apratur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum kembali ditekankan oleh Komisi Aparatur Negara (KASN).
KASN meminta seluruh ASN agar tetap bersikap netral menyongsong Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1/2023).
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Agus.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya.
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” Agus menambahkan.
Baca juga: VIDEO Jelang Pemilu 2024, Perjanjian Politik antara Sandiaga Uno, Prabowo dan Anies
Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral. Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.
40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Dilansir dari Kompas.com, penegasan ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/PPPK-Guru-menerima-SK-pengangkatan.jpg)