Berita Nasional

Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Warga Tasikmalaya, 3 Dirawat di RS, Terungkap Pemasoknya Mahasiswa

Dua tewas serta 3 di rawat di RSU dr Soekardjo. ini setelah ke-5nya pestamiras oplosan. Kapolres Tasikmalaya Kota ungkap amakan seorang mahasiswa

Editor: Irfani Rahman
net
Ilustrasi miras oplosan. 2 warga Tasikmalaya, Jawa Barat tewas setelah menenggak miras oplosan. Tak hanya itu 3 dirawar di RS. Polisi amankan satu mahasiswa yang diduga meracik miras oplosan tersebut 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pesta miras oplosan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir fatal. Dua warga tewas serta tiga di rawat di rumah sakit. Terungkap pemasoknya serta peraciknya adalah satu oknum mahasiswa.

Korban tewas setelah menenggak miras oplosan sempat di bawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.

Diduga kerasnya  ramuan miras oplosan itu korban tak bisa diselamatkan.

Adapun kedua korban tewas adalah MS dan AI, keduanya warga Manonjaya.

MS meninggal di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/1/2023), dan AI meninggal di Puskesmas Manonjaya, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru di 36 Provinsi Awal Februari 2023, Pertalite hingga Pertamax Turbo

Baca juga: Viral Pengemudi Xpander yang Senang Bagikan Uang di Watudakon Jombang, Ternyata Warga Sidoarjo

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kelima korban menenggak miras yang dipesan dari MFM pada Sabtu (28/1/2023) malam.

"Diduga dalam rangka malam mingguan lalu memesan miras oplosan dari tersangka MFM," kata Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan saat dikonfirmasi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/1/2023) sore.

Terkait kasus miras oplosan ini, Polres Tasikmalaya Kota menahan MFM (25), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, sebagai pemasok.

"Penangkapan terhadap MFM setelah kami melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan para korban yang selamat," ujar Aszhari.

Para korban yang masih dirawat menyebut MFM sebagai pemasoknya. Namun diakui, mereka lah yang memesan lebih dulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFM ditahan di sel Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan AKBP Aszhari Kurniawan, kronologis kejadian berawal saat lima korban berkumpul Sabtu (28/1/2023) malam di di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya.

"Mereka kemudian memesan miras oplosan kepada tersangka MFM, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Selasa (31/1/2023) sore.

Tersangka MFM kemudian mulai mengumpulkan bahan-bahan ramuan miras oplosan.

"Sesuai pengakuan tersangka, ia mengumpulkan bahan-bahan antara lain alkohol 96 persen, Co******, serta obat batuk Cel*****," kata Aszhari, yang didampingi Kasatnarkoba AKP Ikhwan dan Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya.

Baca juga: Promo Alfamart Rabu 1 Februari 2023, Bayar Pakai Gopay dan ShopeePay Tambah Irit

Baca juga: Promo Indomaret Rabu 1 Februari 2023, Belanja Awal Bulan Beras, Minyak Goreng hingga Nugget Hemat

Baca juga: Jadwal Acara TV Rabu 1 Februari 2023, Ada Top Chart di Trans TV dan Bodyguard di ANTV

Setelah bahan tersebut terkumpul, tersangka mendapatkan bahan tambahan, yakni minuman berenergi Kra*********, dari para korban.

"Semua bahan kemudian dioplos dalam botol Co******. Kami menemukan tiga botol yang sudah diminum dan dijadikan barang bukti," ujar Kapolres.

Keesokan harinya, Minggu (29/1/2023), kelima korban mengalami gejala keracunan miras oplosan.

Karena terus memburuk, kelimanya kemudian dilarikan ke Puskesmas Manonjaya.

Seorang di antaranya, MS, dirujuk ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, karena kondisinya terus drop.

MS tak bisa bertahan dan meninggal di RSU.

Keesokan harinya, Senin (29/1/2023), menyusul AI, meninggal di Puskesmas Manonjaya.

Tiga lainnya berhasil diselamatkan dan mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.

"Kondisi ketiganya terus membaik," kata Kapolres.

Menyusul kematian kedua korban, polisi pun mengamankan MFM dan kini ditahan di sel Mapolres untuk menjalani proses hukum.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved