BBM Subsidi
Jumlah BBM Solar Subsidi yang bisa Dibeli dengan Mobil Pribadi, Diperluas 13 Kabupaten Kota
Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota a pada Senin, 6 Februari 2023
BANJARMASINPOST.CO.ID - PT Pertamina terus melakukan pengawasan dan pengefektifan
distribusi BBM bersubsidi.
Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.
"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.
Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;
Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu.
Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.
"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto.
"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan BBM Solar Subsidi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 60 Liter",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.