BBM Subsidi

Kriteria Kendaraan Bermotor Dilarang Gunakan Pertalite, Bakal Berlaku di Tahun 2023

Memasuki 2023, pemerintah akan mempertat pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Kriteria pelarangan kendaraan bermotor isi pertalite sudah dirancang.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Sopir menunjukkan barcode saat beli pertalite di sebuah SPBU di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (1/11/2022). Pemerintah akan memperketat pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki 2023, pemerintah akan mempertat pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Kriteria pelarangan kendaraan bermotor isi pertalite sudah dirancang.

Sebelumnya pendataan menggunakan aplikasi Mypertamina sudah dilakukan untuk sosialisasi jenis kendaraan dilarang mengisi BBM jenis pertalite.

Hingga kini hanya sebatas pendataan. Namun praktik di lapangan tak ada larangan terbatas untuk isi BBM pertalite.

Kini Pemerintah akan segera melarang sebagian kendaraan mobil maupun motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari 2023, Naik Rp2.000 Jadi Rp1.035.000 Per Gram

Baca juga: Wisata Kalsel - RTH Brigjen H Hasan Basri Pelaihari Tala Dilengkapi Beragam Wahana Olahraga

Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kriteria kendaraan pun mulai dibahas secara internal di Kemeneterian ESDM dengan menampung semua usulan yang telah masuk.

Baca juga: Bareskrim Polri dan BPH Migas Amankan 1,4 Juta Liter BBM Subsidi dari Penyalahgunaan Selama 2022

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin akhir pekan kemarin.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.

Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.

Kriteria Kendaraan

Baca juga: Promo Alfamart Selasa 10 Januari 2023, Bayar Dengan Gopay dan ShopeePay Ada Potongan Harga

Hingga saat ini, kriteria kendaraan yang dilarang beli Pertalite belum diputuskan.

Namun, sebelumnya berbagai opsi muncul mulai dari mobil 2.000 cubicle centimeter (cc) ke atas dilarang beli Pertalite, dan kabar terakhir dipersempit yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang dapat beli Pertalite.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved