Religi

Hukum Qadha Shalat yang Tidak Dikerjakan Bertahun-tahun, Ustadz Abdul Somad Ungkap Pendapat 4 Mazhab

Ustadz Abdul Somad berikanpenjelasan mengenai qadha shalat fardu yang tak dikerjakanbertahun-tahun, simak ceramahnya tentang hal ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Hijrah_kuy17
Ustadz Abdul Somad terangkan mengenai qadha shalat yang tak dikerjakan bertahun-tahun, ceramah UAS tentang pendapat 4 Mazhab 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum qadha shalat yang pernah ditinggalkan atau tidak dikerjakan dalam waktu yang lama.

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, bagi yang tidak melaksanakan shalat fardhu semasa hidup maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengganti atau mengqadhanya.

Cara mengqadha shalat yang telah ditinggalkan, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan awalnya harus dihitung atau diperkirakan terlebih dahulu kurun waktu tak mengerjakan shalat yang diawali dari akil baligh.

Umat muslim diperintahkan untuk menunaikan sejumlah ibadah yang hukumnya wajib, di antaranya shalat fardhu lima waktu.

Meninggalkan shalat fardhu bagi umat muslim merupakan dosa besar, sebab itu hendaknya shalat yang ditinggalkan bisa diqadha.

Baca juga: Waktu Terbaik Shalat Dhuha, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Waktu Pengerjaan Shalat Sunnah Ini

Baca juga: Perintah Berbakti kepada Orangtua Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Simak Cara Dapatkan Restu Menikah

Ustadz Abdul Somad menerangkan qadha shalat yang ditinggalkan bisa dikerjakan sesegera mungkin setelah ada niat untuk mengqadhanya.

"Wajib mengqadha ketika semasa muda tak menunaikan shalat, misalnya akil baligh usia 10 tahun, baru mengerjakan shalat 20 tahun, maka kurun waktu 10 tahun yang tertinggal waijib diqadha," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Hijrah_kuy17.

Cara mengqadha shalat yakni misalnya masuk waktu Zhuhur maka kerjakan dulu shalat Zhuhur baru kemudian shalat qadha zhuhur setelahnya, begitu pula shalat di waktu lainnya, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh.

Hukum qadha shalat wajib dilakukan sesuai dengan pendapat empat mazhab Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.

Meski bisa diqadha, Ustadz Abdul Somad berpesan bagi anak-anak muda tidak meremehkan atau menanggap enteng shalat.

Shalat hendaknya selalu dikerjakan sesuai waktunya dan tidak dengan sengaja meninggalkan selagi bisa dikerjakan.

Selain shalat fardhu, umat muslim dianjurkan mengerjakan dan memperbanyak shalat sunnah.

Ustadz Abdul Somad menambahkan seseorang yang berpindah-pindah tempat ketika selesai shalat dan ingin melakukan shalat berikutnya misalnya shalat sunnah adalah perbuatan yang bagus dilakukan.

"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," terang Ustadz Abdul Somad.

Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.

Baca juga: Bacaan Sholawat Basyairul Khairat, Ceramah Buya Yahya Soal Hukum Bersholawat Harapkan Kebaikan Dunia

Baca juga: Ganjaran Pahala Bagi Orang Shaleh, Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Imbau Kerjakan Amalan Sunnah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved