Berita HSU

Sempat Berkelahi, Dua Warga Kabupaten HSU Berdamai di Polsek Amuntai Utara

Dua warga berkelahi di Kabupaten HSU, H (34) dan MS (37), sepakat berdamai di Polsek Amuntai Utara dan tak berlanjut ke proses hukum.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI UTARA
Proses perdamaian dua warga di Kantor Polisi di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (7/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua lelaki yang berselisih paham hingga berujung perkelahian, berhasil didamaikan jajaran Polsek Amuntai Utara, Selasa (7/2/2023) .

Perdamaian dilakukan melalui pelaksanakan problem solving atau pemecahan suatu permasalahan yang digelar di polsek yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini.

Didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Utara, J (34) warga Desa Pekapuran dan MS (37) warga Desa Cakru, Kecamatna Amuntai Utara, Kabupaten HSU, Kalsel, bisa melakukan perdamaian.

Kepala Polres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo, membenarkan ada perdamaian melalui proses problem solving dari dua warga yang berselisih paham.

"Mereka saling kenal dan sempat berselisih paham," katanya.

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Kandangan Diciduk Petugas Polres Hulu Sungai Selatan

Baca juga: Dua Mobil Damkar di Banjarmasin Terlibat Kecelakaan, Airbag Sampai Keluar

Selisih paham yang sempat berujung perkelahian ini dipicu karena ada ejekan di antara kedua belah pihak 

Persoalan ini sampai ke personel Polsek Amuntai Utara. Selanjutnya, dua warga itu diundang ke polsek untuk dipertemukan.

Akhirnya. dalam pertemuan yang dihadiri Bhabinkamtibmas beserta aparat desa, kedua warga bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Keduanya bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," kata Kapolsek.

Bukan hanya itu saja, MS juga bersedia memberikan biaya pengobatan kepada J dan sepakat tidak akan menuntut permasalahan tersebut secara hukum yang berlaku. 

Baca juga: Korban Meninggal dalam Kebakaran di Alalak Utara Banjarmasin Langsung Dimakamkan

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Api di Alalak Utara Membakar 4 Rumah dan 1 Orang Ditemukan Meninggal

Huga disepakati, apabila kedua belah pihak melanggar perjanjian dan mengulangi perbuatan. maka salah satu pihak bersedia diproses, sesuai  hukum yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved