Bansos 2023

Cara Mudah Jadi Penerima Bansos 2023 untuk Bansos PKH, BPJS Kesehatan dan PBI

Mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai persyaratan menjadi bagian daripada penerima Bansos PKH atau BPJS Kesehatan PBI mudah.

|
Editor: Edi Nugroho
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi PKH. Ternyata tak sulit bagi warga pra sejahtera untuk masuk menjadi anggota Bansos Peserta Keluarga Harapan (PKH) atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Penerima Bantauan Iuran (PBI). Dengan mendaftar dengan cara yang benar, di tahun 2023 ini masyarakat sudah bisa mendapatkan 3 jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ternyata tak sulit bagi warga pra sejahtera untuk masuk menjadi anggota Bansos Peserta Keluarga Harapan (PKH) atau Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Penerima Bantauan Iuran (PBI).

Dengan mendaftar dengan cara yang benar, di tahun 2023 ini masyarakat sudah bisa mendapatkan 3 jenis bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Simak cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai persyaratan menjadi bagian daripada penerima Bansos PKH atau BPJS Kesehatan PBI hingga selesai pada artikel ini.

Adapun DTKS atau data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesehjateraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Kaya Terima BLT ?, Ceramah Buya Yahya Tentang Bantuan Untuk Orang Tak Mampu

Baca juga: Daftar Bansos yang Akan Dicarikan Februari 2023 Ini, Sudah Ditunggu-tunggu Masyarakat

Baca juga: UPDATE Ibu di Jambi Lecehkan 17 Anak, 2 Korban Diajak Berhubungan Badan, Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Tiga jenis bantuan tersebut diantaranya adalah Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Cara pendaftarannya pun terbilang mudah karena hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelum mendaftar, berikut persyaratan lebih lengkap daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya :

- Masyarakat asli Warga Negara Indonesia (WNI).

- Masyarakat termasuk golongan warga miskin atau rentan miskin.

- Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil.

- Masyarakat bukan anggota keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan Perangkat Pejabat Desa.

Dirangkum dari kanal YouTube @Pendamping Sosial, Cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tahun 2023:

- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

- Selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

- Hasilnya akan di tampilkan oleh berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved